REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Jajaran Polsek Sindang Dataran, Polres Rejang Lebong, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SDN 85 Rejang Lebong, Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.
Terduga pelaku berinisial A alias D (19), warga Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, diamankan personel Polsek Sindang Dataran pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di lingkungan SDN 85 Rejang Lebong. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 11.36 WIB dan tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/10/X/2026/SPKT/Polsek Sindang Dataran/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resintel Polsek Sindang Dataran yang dipimpin langsung Kapolsek Sindang Dataran IPDA Pakhrizal Hakim, SH, petugas memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Petugas kemudian melakukan upaya penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran. Saat diamankan, terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif.
Dari hasil pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni enam unit Chromebook merek Samsung beserta tiga charger, satu unit laptop merek HP warna hitam beserta charger, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu unit speaker aktif.
Usai diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sindang Dataran untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi lain serta mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh kasus pencurian yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
Kapolsek Sindang Dataran bersama personelnya memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Catatan: Terduga pelaku masih berstatus sebagai terduga dan memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat.
👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai
#PenaSerawai #PenaSerawaiCom #RejangLebong #PolresRejangLebong #PolsekSindangDataran #SindangDataran #PoldaBengkulu #Kamtibmas #Kriminal #Pencurian #Curat #Polisi #BeritaRejangLebong #Bengkulu #InfoRejangLebong













