BENGKULU UTARA, PENA-SERAWAI.COM – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kebun kas Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan. Lambannya perkembangan perkara yang dipersoalkan oleh pihak pelapor dan masyarakat memunculkan desakan agar Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penanganannya.
Sorotan utama tertuju pada dugaan pengelolaan hasil kebun kas desa yang disebut tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dipersoalkan karena belum disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen keuangan, hasil pemeriksaan, keterangan saksi, dan bukti lain yang sah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun unsur tindak pidana.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pemerintahan desa. Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan aset atau keuangan desa yang menimbulkan kerugian negara, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Dana Kebun Kas Tidak Tercatat dalam APBDes
Polemik pengelolaan kebun kas Desa Tanjung Sari menjadi perhatian karena adanya dugaan hasil kebun yang tidak dimasukkan dalam APBDes selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pencatatan pendapatan, pengelolaan aset desa, dan pertanggungjawaban penggunaan hasil kebun.
Pihak yang mempersoalkan perkara ini menduga tidak adanya pencatatan dan SPJ merupakan indikasi yang perlu diperiksa secara serius. Namun, ketiadaan dokumen pertanggungjawaban saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi ataupun niat jahat seseorang. Penetapan unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan atau penyidikan dan alat bukti yang sah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, laporan pendapatan, bukti transaksi, pengelolaan hasil kebun, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Peran Inspektorat dan Dinas PMD Dipertanyakan
Dalam polemik ini, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara menjadi sorotan terkait pemeriksaan administrasi dan penghitungan kerugian yang mungkin timbul. Pihak yang mempersoalkan penanganan perkara menilai bahwa mekanisme administratif, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan menjelaskan langkah pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap pengelolaan aset serta keuangan Desa Tanjung Sari.
Meski demikian, dugaan bahwa kedua instansi tersebut sengaja mengulur waktu atau melindungi pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti pendukung dan klarifikasi resmi.
Pengawasan administrasi dan proses penegakan hukum memiliki fungsi yang berbeda, tetapi dapat saling berkaitan. Karena itu, koordinasi antarlembaga semestinya tetap berjalan tanpa mengurangi independensi dan kewenangan masing-masing.
Polres Bengkulu Utara Diminta Menjelaskan Perkembangan Perkara
Satreskrim Polres Bengkulu Utara juga didesak memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan tersebut, termasuk tahapan perkara, pemeriksaan saksi, hasil koordinasi dengan Inspektorat, dan langkah hukum selanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya pada Februari 2026, penanganan dugaan penyimpangan keuangan Desa Tanjung Sari disebut masih berjalan. Informasi saat itu menyebutkan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait pemeriksaan perkara. Perkembangan terakhir perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai proses penanganan laporan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Apabila terdapat kendala dalam proses pemeriksaan, penjelasan yang transparan akan membantu mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam kaitannya dengan penghitungan kerugian negara, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu rujukan hukum yang perlu dicermati. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam KUHP mengenai unsur kerugian negara dan kewenangan lembaga pemeriksa keuangan.
Pertimbangan hukum putusan tersebut membahas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit serta menilai atau menetapkan jumlah kerugian negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, penerapan putusan terhadap perkara tertentu harus dilihat berdasarkan amar dan pertimbangan hukum secara utuh, bukan ditafsirkan bahwa seluruh proses penanganan pidana otomatis tidak dapat berjalan tanpa menunggu satu tahapan administratif tertentu.
Dengan demikian, persoalan kewenangan audit, pembuktian kerugian negara, dan kelanjutan proses pidana perlu dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku serta fakta perkara yang sedang ditangani.
APH dan Instansi Terkait Didesak Buka Fakta
Awak media Pena-serawai.com mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menuntaskan pemeriksaan dugaan penyimpangan dana kebun kas Desa Tanjung Sari secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ada sejumlah hal yang perlu mendapatkan kejelasan:
1. Bagaimana pencatatan hasil kebun kas desa dalam APBDes dan laporan keuangan desa?
2. Apakah tersedia SPJ, bukti penerimaan, dan dokumen pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan?
3. Apakah pemeriksaan telah menemukan indikasi kerugian keuangan desa atau negara?
4. Bagaimana perkembangan penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara?
5. Apa hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat serta langkah pembinaan yang dilakukan Dinas PMD?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan persoalan administrasi, kerugian keuangan, dan dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang dapat diuji.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi terbaru dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Inspektorat, Dinas PMD, dan pihak pemerintah Desa Tanjung Sari mengenai perkembangan perkara serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Pena-serawai.com akan terus mengawal isu ini melalui pemberitaan berbasis fakta, dokumen, dan klarifikasi resmi demi mendorong transparansi pengelolaan aset desa serta akuntabilitas penggunaan keuangan publik.(SS)
Redaksi: Pena-serawai.com — Lebih Dekat dengan Masyarakat.
Ikuti Facebook: Sahabat MEDIA PENA Serawai
#Poldabengkulu #Polresbengkuluutara #polrestabengkulu #polri #kapolri #BengkuluUtara #Bengkulu #prabowo













