Alaku
Alaku

MEMANAS! Dugaan Suap dalam Kasus Kebun Kas Desa Tanjung Sari 13,8 Hektare Mencuat, Tiga Institusi Disorot

BENGKULU UTARA, PENA-SERAWAI.COM – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Kebun Kas Desa seluas 13,8 hektare di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan setelah pelapor mengungkap dugaan penyetoran uang kepada oknum di tiga institusi daerah. Pelapor mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan profesional.

Tiga institusi yang disebut dalam keterangan pelapor ialah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bengkulu Utara, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Namun, tuduhan mengenai dugaan aliran uang, keterlibatan oknum, serta kemungkinan adanya upaya menghentikan atau menghilangkan perkara tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Pelapor Soroti Pendapatan Kebun yang Dipertanyakan

Menurut pelapor, persoalan utama yang perlu diusut ialah pengelolaan pendapatan dari Kebun Kas Desa seluas 13,8 hektare yang disebut masih berproduksi, tetapi hasilnya diduga tidak tercatat secara semestinya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Sari.

Pelapor menilai kondisi tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen keuangan desa, catatan produksi dan penjualan hasil kebun, serta aliran penerimaan yang berkaitan dengan aset desa tersebut.

Ia juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkannya. Menurutnya, persoalan tidak tercatatnya pendapatan dan dugaan ketidaklengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidik, bukan sekadar alasan untuk membiarkan perkara berlarut-larut.

Meski demikian, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum. Tidak tercatatnya pendapatan atau tidak tersedianya SPJ, dengan sendirinya, belum cukup untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi.

Klaim Rekaman Suara Disebut Telah Diserahkan ke Sejumlah Lembaga

Dalam keterangannya, pelapor mengaku memiliki rekaman suara yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyerahan uang oleh pihak Pemerintah Desa Tanjung Sari kepada sejumlah oknum di institusi terkait.

Pelapor menyatakan bukti tersebut telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta melalui Menteri Sekretaris Negara untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.

Klaim tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diverifikasi, mulai dari keaslian dan konteks rekaman, identitas pihak yang berbicara, waktu kejadian, hingga keterkaitannya dengan penanganan perkara kebun kas desa.

Hingga terdapat pemeriksaan dan konfirmasi resmi, isi rekaman maupun dugaan penyerahan uang tersebut belum dapat dinyatakan sebagai bukti bahwa praktik suap benar-benar terjadi atau bahwa pihak tertentu telah menerima uang.

Pelapor Pertanyakan Bentuk Pemeriksaan Inspektorat

Pelapor juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Bengkulu Utara. Ia menduga pemeriksaan yang diminta penyidik untuk mendalami perkara tersebut tidak dituangkan dalam bentuk audit investigatif sebagaimana yang diharapkannya, melainkan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurut pelapor, perbedaan bentuk pemeriksaan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan pengelolaan kebun kas desa telah ditelusuri.

Ia turut mempersoalkan pernyataan yang disebut disampaikan Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan pejabat daerah dan jurnalis. Pelapor mengutip pernyataan berbahasa daerah, “LHP sudah TL (Tindak Lanjut) sudah Kami dak biso ngurusi perkara pribadi.”

Kutipan tersebut masih memerlukan verifikasi konteks dan konfirmasi langsung dari pihak yang disebut menyampaikannya. Penjelasan Inspektorat juga diperlukan untuk mengetahui maksud pernyataan itu, status tindak lanjut pemeriksaan, serta langkah yang telah dilakukan berkaitan dengan dugaan penyimpangan aset desa.

Tiga Institusi Diminta Memberikan Penjelasan

Munculnya tuduhan tersebut membuat transparansi penanganan perkara menjadi perhatian. Penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan atau penyidikan, status laporan, serta langkah pemeriksaan terhadap bukti yang diklaim telah diserahkan pelapor.

Inspektorat Bengkulu Utara juga perlu menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan, dasar penyusunan LHP, tindak lanjut rekomendasi, dan apakah terdapat pemeriksaan tambahan terhadap pengelolaan pendapatan kebun kas desa.

Sementara itu, Dinas PMD Bengkulu Utara diharapkan memberikan keterangan mengenai evaluasi APBDesa Tanjung Sari, mekanisme pengawasan aset dan pendapatan desa, serta langkah yang telah dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun pengelolaan keuangan.

Konfirmasi kepada Pemerintah Desa Tanjung Sari juga penting untuk memperoleh penjelasan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan kebun, hasil produksi, pencatatan pendapatan, serta dokumen pertanggungjawaban yang dipersoalkan.

PENA-SERAWAI.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan tidak mendahului proses hukum.

Pelapor Desak Penanganan Transparan hingga Tingkat Pusat

Pelapor menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dan meminta lembaga berwenang menindaklanjuti laporan beserta bukti yang diklaim telah diserahkan. Ia juga mendesak agar dugaan penyimpangan pengelolaan kebun kas desa serta dugaan aliran uang diperiksa secara menyeluruh.

Kasus ini menyangkut pertanyaan penting mengenai tata kelola aset desa, pencatatan pendapatan, fungsi pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan kekayaan desa. Karena itu, pemeriksaan yang objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait dan perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang dituduh tetap harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi: Sejumlah tuduhan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pelapor dan belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum. Redaksi mendorong verifikasi dokumen, konfirmasi kepada pihak yang disebutkan, serta pembaruan informasi berdasarkan perkembangan resmi. (SS)

REDAKSI : PENA-SERAWAI.COM — Lebih Dekat dengan Masyarakat.

✅ Ikuti Facebook kami:

📲 Sahabat MEDIA PENA Serawai

#Poldabengkulu #Polri #Polisi #BengkuluUtara #TanjungSari #UlokKupai #DugaanKorupsi #TransparansiAnggaran #Inspektorat #DinasPMD #Tipidkor #Polresbengkuluutara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page