Alaku
Alaku

AKSI DAMAI DI MAPOLRES REJANG LEBONG, KAPOLRES AKBP SYAHRUL HARIADY TEMUI LANGSUNG AKTIVIS: TUJUH TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM SIAP DITINDAKLANJUTI

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Aksi damai yang digelar LSM Pekat Bengkulu bersama sejumlah aktivis Rejang Lebong di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejang Lebong, Sabtu (31/10/2026), mendapat sambutan langsung dari Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., bersama jajaran kepolisian.

Dalam suasana dialog yang berlangsung kondusif, Kapolres menyambut baik kedatangan para aktivis serta mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berkaitan dengan berbagai persoalan hukum dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.

Aksi tersebut dipimpin Ketua LSM Pekat Bengkulu, Isyak Burmansyah, bersama sejumlah aktivis. Mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan yang meminta perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kapolres AKBP Syahrul Hariady menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kepedulian para aktivis yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung di Mapolres Rejang Lebong.

Menurutnya, masukan, informasi, dan laporan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya menjaga keamanan serta menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana.

“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan aktivis Rejang Lebong yang telah menyampaikan aspirasi pada hari ini. Kami dari jajaran Polres Rejang Lebong akan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan secara profesional dan transparan,” ujar Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk berani memberikan informasi kepada pihak kami. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

TUJUH POIN TUNTUTAN JADI SOROTAN

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Ketua LSM Pekat Bengkulu Isyak Burmansyah bersama para aktivis menguraikan tujuh persoalan yang mereka minta agar mendapat perhatian dan penanganan serius.

Pertama, persoalan perkebunan PT Agrotea Bukit Daun.

Massa menyoroti perkebunan teh PT Agrotea Bukit Daun di Kecamatan Bermani Ulu dengan luas konsesi sekitar 600 hektare. Dalam tuntutannya, mereka menyebut perusahaan tersebut telah lebih dari 20 tahun tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Mereka meminta persoalan kewajiban perusahaan tersebut ditelusuri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin.

Massa mendesak aparat kepolisian menelusuri aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Ketiga, dugaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan HGU.

Mereka juga meminta penelusuran terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai ratusan hektare yang diduga tidak memiliki perizinan serta Hak Guna Usaha (HGU).

Keempat, pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi Rismareta.

Kasus pembunuhan mahasiswi bernama Rismareta di Kelurahan Dwi Tunggal turut menjadi perhatian. Massa menyebut kasus tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun dan mendesak kepolisian agar terus melakukan upaya pengungkapan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

Kelima, pemberantasan bandar narkotika.

Massa meminta Polres Rejang Lebong meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika, terutama dengan mengungkap jaringan pemasok dan bandar yang diduga beroperasi di wilayah tersebut, bukan hanya menyasar pengguna maupun pelaku tingkat bawah.

Keenam, penyelidikan penggunaan dana BOS dan anggaran revitalisasi sekolah.

LSM Pekat Bengkulu dan aktivis meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SD dan SMP yang memiliki jumlah siswa di atas 400 orang, khususnya sekolah yang juga menerima anggaran program revitalisasi. Mereka berharap pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan transparan dan sesuai aturan.

Ketujuh, pengusutan 12 IPPR dalam revisi Perda RTRW.

Massa meminta peninjauan dan pengusutan terhadap 12 IPPR yang diajukan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka menilai terdapat dugaan persoalan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan serta potensi legalisasi bangunan yang dinilai bermasalah.

KAPOLRES BUKA RUANG KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT

Sambutan langsung Kapolres terhadap aksi damai tersebut menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan elemen masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

LSM Pekat Bengkulu dan para aktivis berharap tujuh poin aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas penyampaian tuntutan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi serta mendukung kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan adanya penyampaian aspirasi secara terbuka dan respons dari Kapolres, diharapkan sinergi antara kepolisian, aktivis, dan masyarakat semakin kuat demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Salman)

Redaksi: Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page