Rejang Lebong – Pena Serawai.Com
Rejang Lebong, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Dusun I Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam keterangan pers yang digelar Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WIB, Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi penindakan penyalahgunaan narkoba sejak 1 hingga 8 Oktober 2025.
Tersangka diketahui berinisial ME (29), warga Dusun I Desa Air Lanang. Ia berprofesi sebagai petani dan tercatat sebagai warga suku Rejang. Berdasarkan hasil penyelidikan, ME diduga kuat sebagai bandar sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 8 paket keci sabu siap edar, 1 set alat hisap terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirek, 2 korek api, 2 kaleng rokok merek Samsoe. Total berat sabu yang disita mencapai 2,43 gram.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP George Rudianto.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
📝 Reporter: Salman – Rian