Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana cepat dalam memperoleh bantuan kepolisian, terutama saat terjadi kondisi darurat maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentius Situngkir, S.I.K., M.H., sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif kepada masyarakat.
Layanan Call Center 110 dapat digunakan oleh masyarakat kapan saja, khususnya ketika membutuhkan kehadiran polisi dalam situasi darurat seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kebakaran, perkelahian, maupun gangguan keamanan lainnya yang memerlukan penanganan segera.
Kapolres menjelaskan bahwa dengan menghubungi 110, laporan masyarakat akan langsung diteruskan ke petugas kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini bertujuan agar penanganan kejadian di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Call Center 110 merupakan layanan gratis yang disiapkan Polri untuk membantu masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu menghubungi 110 apabila membutuhkan bantuan polisi,” ujar AKBP Florentius Situngkir.
Selain itu, Polres Rejang Lebong juga mengingatkan agar layanan 110 digunakan secara bijak dan bertanggung jawab, tidak untuk laporan palsu atau iseng, karena dapat menghambat pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui optimalisasi layanan Call Center 110 ini, Polres Rejang Lebong berharap terjalin sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong













