Rejang Lebong – Pena Serawai.
9 Oktober 2025- Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PK (46), warga Desa BM, Kabupaten Rejang Lebong.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak. Dalam keterangannya, polisi menjelaskan bahwa tersangka PK yang berprofesi sebagai petani ditangkap pada 3 Oktober 2025 di wilayah Curup, dan telah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 4 Oktober 2025.
Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan terhadap dua anak perempuan, masing-masing berinisial NA (9) dan N (10), yang merupakan tetangga pelaku. Aksi tersebut terjadi di salah satu rumah di Desa BM pada pertengahan Agustus, 29 September, dan 2 Oktober 2025.
Menurut penyelidikan, modus pelaku bermula saat ia sering melihat kedua korban bermain di depan rumahnya. Pelaku kemudian mengajak keduanya masuk ke rumah dan melakukan tindakan cabul. Setelah itu, pelaku memberikan sejumlah uang agar para korban tidak melaporkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pesan dari Polres Rejang Lebong: Waspada! Lindungi Anak Anda Sekarang Juga.
Polres Rejang Lebong mengimbau keras orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Pastikan Anda tahu aktivitas dan lingkungan bermain mereka. Ajarkan anak untuk berani melapor jika ada sentuhan atau permintaan yang mencurigakan. Mari kita menjaga anak-anak kita dari bahaya di sekitar.
(Salman, Rian)