Alaku
Alaku

Polsek Selupu Rejang Ungkap Kasus Curanmor di Curup Utara, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Jajaran Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai pencuri dan penadah.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/POLSEK SELUPU REJANG/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 23 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan umum Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Korban diketahui sedang mengikuti kegiatan kesenian Kuda Kepang di desa tersebut.

Saat kejadian, korban Reki Rikardo (33), seorang petani asal Desa Seguring, Curup Utara, sempat meninggalkan sepeda motornya di area parkir. Setelah selesai makan dan hendak pulang ke rumah, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selupu Rejang untuk diproses secara hukum.

Saksi dalam peristiwa ini, Rizal Azi Dela Verto (39), warga Desa Seguring, turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, berhasil mengamankan tersangka utama Febri Andreyanza Saputra als Andre Bin Hasan Basri (19), seorang buruh harian lepas, di rumah mertuanya di Dusun V Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya satu helai kaos hitam bertuliskan “GUN’ROSES”, satu topi warna biru dongker, dan satu celana jeans panjang warna biru dengan robekan di bagian lutut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, Reko Saputra als Reko Bin Junaidi (alm) (30), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Curup Tengah. Reko diketahui berperan sebagai penadah, sekaligus pihak yang melakukan tukar tambah sepeda motor hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban jenis Honda Absolute Revo warna hitam dengan nomor polisi BD 2875 CA ditukar dengan sepeda motor Yamaha Mio Sporty BD 6741 H, serta tambahan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Selupu Rejang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan. (Salman)

Sumber : humas polres  rejang lebong

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *