Bengkulu Utara – Pena Serawai
Jumat, 31 Oktober 2025
Pertemuan antara warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan pihak PT. Anugra Pratama Inspirasi (API), pada acara sosialisasi pembukaan lahan perusahaan, Jumat (31/10/2025), berlangsung alot dan belum mencapai titik temu. Warga menuntut kejelasan status lahan yang akan digarap perusahaan tersebut.
Acara yang digelar di wilayah Napal Putih itu dihadiri oleh Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Napal Putih Husein, Kades Air Tenang Supriyadi, Kades Napal Putih Asmara, serta Camat Napal Putih Budi Syahroni, bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT. API diwakili oleh Humas perusahaan, Egio dan Asmadi, yang menjelaskan bahwa lokasi pengelolaan perusahaan mencakup Desa Napal Putih, Air Tenang, Tanjung Dalam, Muara Santan, hingga Tanjung Harapan.
Pihaknya menyebut, saat ini perusahaan tengah melakukan pembangunan jalan menuju lokasi lahan dan akan mengembangkan sejumlah program seperti perkebunan kopi, pengelolaan kayu, ketahanan pangan, perikanan, peternakan, bahkan pertambangan.
Namun, suasana rapat berubah tegang saat warga mempertanyakan legalitas dan perubahan izin perusahaan. Menurut warga, izin awal PT. API adalah untuk pengelolaan kayu, namun kini berubah menjadi izin perkebunan, peternakan, dan pertambangan tanpa penjelasan resmi yang jelas.
Warga juga menyoroti status lahan yang akan digarap PT. API, yang diduga kuat merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ketahun.
Mereka menilai belum ada kejelasan hukum terkait penurunan status kawasan tersebut — apakah masih HPT, sudah menjadi HPH, atau bahkan beralih menjadi APL (Area Penggunaan Lain).
“Lahan yang disebut pihak PT. API itu sebagian besar sudah lama digarap warga dan menjadi kebun kelapa sawit masyarakat. Kami minta perusahaan menjelaskan status lahan dengan benar, jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” ujar salah satu perwakilan warga.
Masyarakat juga mendesak agar PT. API menghentikan sementara seluruh aktivitas di lapangan, termasuk pembangunan jalan, sampai status lahan dinyatakan sah dan jelas secara hukum.
Menariknya, dalam pertemuan tersebut tidak tampak kehadiran dinas teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) maupun Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Ketiadaan instansi berwenang itu membuat masyarakat semakin meragukan keabsahan kegiatan yang dilakukan oleh PT. API di lapangan.
“Tanpa ada kejelasan dari instansi resmi, kami sulit percaya. Kalau memang lahan itu sudah berubah status, tunjukkan dokumennya,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga pertemuan berakhir, PT. API belum mampu memberikan penjelasan detail mengenai status hukum lokasi lahan yang akan dijadikan perkebunan.
Warga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik dan kesimpangsiuran di tengah masyarakat Napal Putih dan sekitarnya.
Reporter: SS
Editor: Redaksi Pena Serawai













