Rejang Lebong – Pena Serawai
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat nongkrong di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 20.33 WIB.
Keterangan tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
DM (29), warga Rejang Lebong, BR (29), SP (26)
Menurut AKP George Rudianto, awalnya anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong yang sedang melakukan patroli rutin melihat sekelompok orang sedang berkumpul di depan kantor MPP. Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket kecil dengan total berat 0,19 gram,” ujar AKP George.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
* 1 kotak rokok merk Vigor
* 1 lembar hoodie warna hitam
* 3 unit telepon genggam masing-masing merek Redmi 10, Redmi 5A, dan Itel warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka. “Ketiganya mengaku sebagai pengguna,” tambahnya.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (1) : pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp.8 miliar.
Pasal 114 ayat (1) : pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah Rejang Lebong.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” tegas AKP George Rudianto.
📝 Reporter: Salman – Rian