Alaku
Alaku

Tersangka Baru Korupsi RSUD Rejang Lebong Terungkap, Honorer Sekaligus Direktur CV

PENA SERAWAI – REJANG LEBONG
Pada Selasa (7/10/2025), penyidik resmi menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YP yang diketahui merupakan tenaga honorer di RSUD Rejang Lebong sekaligus Direktur CV Agapi Mitra, perusahaan penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus yang menyeret anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut kini bertambah menjadi empat orang.

“YP adalah Direktur CV Agapi Mitra sesuai akta perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengakui keterlibatannya dalam kegiatan pengadaan ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao

YP diketahui telah mengabdi sebagai tenaga honorer di RSUD Rejang Lebong selama hampir 15 tahun. Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia dikabarkan telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, tiga tersangka telah lebih dulu ditetapkan dalam perkara ini, yakni:

1. dr. Rheyco Victoria – Mantan Direktur RSUD, selaku pengguna anggaran.

2. Dwi Prasetyo – Mantan Kepala Bagian Administrasi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Rianto – ASN RSUD sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.

Fakta terbaru menunjukkan bahwa baik Rianto maupun YP memiliki peran aktif dalam operasional CV Agapi Mitra, yang diduga menjadi perpanjangan tangan dalam praktik penyimpangan anggaran rumah sakit tersebut.

Kejaksaan menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan bukti dan pemeriksaan saksi.

“Penyidikan masih berjalan. Kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka,” tegas Hironimus.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan anggaran pelayanan kesehatan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pasien. Kejari Rejang Lebong berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus hingga ke akar, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik di sektor kesehatan. ( Salman )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page