REJANG LEBONG, Pena-serawai.com — Personel Polsek Sindang Dataran, Polres Rejang Lebong, melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Bengkulu terkait larangan serta sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sindang Dataran, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan menyambangi rumah warga di Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun semak belukar, termasuk membuka lahan dengan cara membakar.
Petugas juga mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
Polsek Sindang Dataran menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pencegahan, masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran hutan maupun lahan.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Dataran, maupun kantor kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Bengkulu tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Hendrik IB, Aiptu Rosyidin, Aiptu Rambe, dan Bripda Arfiansyah.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla demi keselamatan serta keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Salman)
Sumber : Kasi Humas Polres Rejang Lebong
👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai













