Pena Serawai – Rejang Lebong
Seorang pria berinisial F (34), warga Desa BS, Kecamatan SK, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diamankan setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada 26 September 2025 di Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lema Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong dan ditahan sejak 27 September 2025.
“Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali. Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga dekat,” kata AKP George Rudianto.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada keluarganya. Kejadian terjadi saat korban tengah bermain di rumah pelaku, yang merupakan pamannya sendiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada keluarga yang langsung meneruskannya ke pihak kepolisian.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan sekitar tempat tinggal, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.
(Salman, Rian)