Rejang Lebong – Pena Serawai.
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin resmi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Trans Bukit Merbau, Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Mustar Aman bin Abu Nasir (alm), berusia 35 tahun, seorang petani asal Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/X/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek PUT/Res Rejang Lebong/Bengkulu, tanggal 30 Oktober 2025.
Kapolsek Padang Ulak Tanding bersama Unit Reskrim dan Intel langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang diduga menyimpan senjata api rakitan di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan di kamar pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Padang Ulak Tanding menjelaskan bahwa tindakan kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin. Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dalam penangkapan ini turut terlibat sejumlah personel Polsek Padang Ulak Tanding, antara lain Bripka Erik Astrada dan Bripda Bagus Kemri, yang turut membantu proses pengamanan dan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polsek Padang Ulak Tanding.
Reporter: Pena Serawai
Editor: Redaksi Pena Serawai













