Rejang Lebong – Pena Serawai
Polsek Padang Ulak Tanding (PU Tanding), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, bergerak cepat menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan hanya dalam waktu 2×24 jam setelah laporan polisi diterima. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 14.35 WIB, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-26/XI/2025/SPKT/POLSEK PU TANDING/POLRES REJANG LEBONG, tanggal 6 November 2025.
Terduga Pelaku dan Korban
Adapun korban diketahui bernama Indra Gunawan bin Iwan (24), seorang petani asal Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara terduga pelaku yakni Alan Nuari alias Lan bin Endra (21), juga seorang petani, beralamat di desa yang sama.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi yang diterima Unit Resintel Polsek PU Tanding pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, diketahui bahwa pelaku Alan Nuari tengah berada di kebun milik neneknya di Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek PU Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom, Kanit Intelkam Aiptu Irfansyah Lubis, SH, serta anggota Resintel Polsek PU Tanding, langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan upaya paksa, pelaku tengah berada di pondok kebun milik neneknya. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, yang digunakan untuk melukai korban saat kejadian, serta sepeda motor milik korban jenis Honda PCX warna merah.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang Bukti yang Diamankan
1. Satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
2. Satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik korban.
Langkah Kepolisian
Mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan keberhasilan ini, Polsek PU Tanding menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Sumber : Polsek Padang Ulak Tanding-Polres Rejang Lebong.
Redaksi : Pena Serawai.














