Rejang Lebong – Pena Serawai
Satreskrim Tangkap Pelaku Curas Berdarah dalam Hitungan Jam, Korban Remaja Alami Luka Tusuk
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial Rafael Kurniawan alias Rafa (17), seorang pelajar asal Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Kasus ini berawal pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban Marchel Handika (15), pelajar asal Desa Air Pikat, Bermani Ulu, menjadi sasaran pembegalan. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada, rusuk kanan, serta luka di hidung akibat serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Menurut laporan yang diterima, pelaku setelah melukai korban langsung membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda CBR merah bernopol A-3729-OO serta 1 unit handphone OPPO A54 warna biru milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Ibu korban, Desi Purnia (36), yang mendapat kabar melalui media sosial, langsung menuju RSUD Rejang Lebong untuk memastikan kondisi anaknya. Setelah dipastikan bahwa korban merupakan anaknya dan mengalami luka serius, pihak keluarga segera melapor ke Polres Rejang Lebong.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/XI/2025/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan cepat. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Namun, saat tim menuju lokasi, pelaku sudah berpindah arah menuju Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Timur. Setelah dilakukan pemetaan dan pengejaran, petugas akhirnya menemukan pelaku bersembunyi di sebuah kontrakan milik rekannya bernama Puput. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 18.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Petugas menemukan handphone korban masih tersimpan di saku celana pelaku, sementara motor hasil curian telah digadai di Desa Kepala Curup seharga Rp 900.000. Pelaku juga mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban di jembatan Desa Air Meles Atas, Kecamatan Curup Tengah.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
1 unit handphone korban merk OPPO A54
Uang tunai hasil gadai motor sebesar Rp 900.000
Pakaian korban (baju kuning, celana panjang hitam, celana dalam hijau, dan ikat pinggang hitam)
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap barang bukti lainnya, termasuk motor korban yang digadai serta senjata tajam yang digunakan pelaku.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memastikan seluruh barang bukti dapat ditemukan. Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong
Redaksi : Pena Serawai














