Alaku
Alaku

Proyek Revitalisasi PAUD Negeri Pelita Ibu di Tebat Tenong Luar Diduga Abaikan K3, Pengawasan Lemah

Rejang Lebong – Pena Serawai
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD-Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, di Desa Tebat Tenong Luar (Pal IX), Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, diduga minim pengawasan dan mengabaikan penerapan standar keselamatan kerja (K3).

Berdasarkan hasil pantauan awak media Pena Serawai di lapangan, dalam kegiatan pembangunan PAUD Negeri Pelita Ibu, tidak satu pun pekerja terlihat menggunakan perlengkapan K3 seperti helm proyek, rompi, maupun tanda pengaman di area kerja.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025
Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD Negeri Pelita Ibu.
Jumlah Dana: Rp. 522.075.386,10,-
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Waktu Pelaksanaan: 105 Hari (22 September – 31 Desember 2025).

Mekanisme dan Pengawasan
Proyek revitalisasi pendidikan dijalankan melalui mekanisme swakelola atau panitia pembangunan (P2SP) di tingkat satuan pendidikan. Dalam sistem ini, pihak sekolah membentuk panitia pelaksana yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pembangunan — mulai dari pengadaan bahan, pelaksanaan fisik, hingga pelaporan akhir.
Namun, meski pelaksanaan dilakukan secara swakelola, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten dan instansi terkait di bawah Kementerian Pendidikan.

Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan tersebut.
Standar Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021, serta kewajiban penerapan aspek K3 dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018), tampak tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Tanggapan Pihak Sekolah
Saat awak media pena-serawai.com mengkonfirmasi langsung ke Kepala Sekolah PAUD Negeri Pelita Ibu, Fusydiah, di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025) pukul 11.08 WIB, ia mengatakan:

“Saya tidak paham soal K3 itu. Tanya saja sama pekerja. Kami hanya melaksanakan sesuai dengan RAB yang ada,” jelasnya singkat.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, karena penerapan K3 merupakan tanggung jawab bersama antara panitia pelaksana dan pihak yang mengawasi proyek, bukan hanya urusan teknis di lapangan

Minimnya Tanggung Jawab dan Risiko Hukum
Minimnya penerapan K3 bukan hanya soal kelalaian teknis, melainkan bentuk pelanggaran prosedur pelaksanaan proyek pemerintah. Jika terjadi kecelakaan kerja, pihak pelaksana (P2SP) dan pengawas teknis dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sesuai aturan, setiap proyek konstruksi pemerintah wajib:
1. Menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi seluruh pekerja.
2. Memasang papan proyek dan rambu keselamatan di lokasi.
3. Menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar selama pekerjaan berlangsung.
4. Melaporkan progres fisik dan keuangan secara transparan.

Tanpa penerapan ini, proyek rawan cacat hukum dan administrasi, serta berpotensi menggagalkan tujuan utama revitalisasi pendidikan, yakni menciptakan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi anak usia dini.

Catatan Redaksi
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan kebijakan strategis nasional yang dibiayai APBN, dan bertujuan meningkatkan mutu sarana prasarana pendidikan dasar di seluruh Indonesia.
Namun, di tingkat daerah seperti di Rejang Lebong, keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketegasan pengawasan, integritas panitia pelaksana, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penerapan K3 di lapangan menjadi sinyal penting bagi pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan proyek di daerah.

Redaksi: Pena Serawai
Lebih Dekat dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page