Alaku
Alaku

SP2HP Sudah Tiga Kali Terbit, Kasus Dugaan Korupsi di Desa Tanjung Sari Tak Kunjung Terungkap

Bengkulu Utara – Pena Serawai
Pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang di tangani oleh unit Tifikor Polres Bengkulu Utara sudah hampir 8 bulan sejak di terbitkan ya surat perintah penyelidikan belum juga menemukan titik terang.

Terbitnya surat perintah penyelidikan pertama di terbitkan dengan surat nomor: SP-Lidik/86.A/IV/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 18 April 2025 hingga terbitnya SP2HP yang ke 3 yang di sampaikan ke pelapor kepolisian belum juga dapat memastikan apakah ada tidak pidana dalam pengelolaan ADD/DD tahun anggaran 2023/2024 dan apakah ada kerugian negara atas pengelolaan kebun kasa desa di desa tanjung sari seluas 13,8 hektar selama 15 tahun tidak masuk kedalam APBDes itu hingga kini unit Tifikor boleh Bengkulu Utara masih diam.

Surat SP2HP dari polres disampaikan ke pelapor yang ke-2 dengan surat nomor: B/SP2HP/IX/RES.3.3/2025/Satreskrim tertanggal 29 September 2025 yang telah disampaikan ke pelapor namun pelapor tidak mendapat jawaban atas tindak lanjut dari SP2HP tersebut namun pada SP2HP yang ke-3 pihak polres menjelaskan langka langka yang akan di lakukan oleh pihak polres saja.

Sebagaimana di jelaskan dalam perkap 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia di jelaskan pada pasal 39 ayat 1 berbunyi dalam hal menjamin akuntabiltas dan transparasi penyidikan, penyidik wajib wajib memberi SP2HP kepada pelapor diminta maupun tidak diminta secara berkali paling sedikit 1 kali dalam satu bulan.

Selanjutnya SP2HP yang dimaksud memuat tentang:
1. Pokok perkara.
2. Tindak lanjut penyidikan dan hasilnya.
3. Masalah dan kendala dalam penyidikan.
4. Rencana tindakan selanjutnya atau
5. Menghimbau dan megaskan kepala pelapor tentang hak dan kewajiban demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Pada surat SP2HP yang ke-3 pihak kepolisian Bengkulu Utara tidak menjelaskan apakah yang di jelaskan dalam SP2HP yang ke-2 itu sudah terlaksanakan semua atau belum serta apakah ada kendala atau tidak pihak kepolisian Bengkulu Utara tidak menjelaskan hanya menjelaskan langka langka yang akan di ambil selanjutnya sebagaimana di jelaskan dalam SP2HP ke-3.

Meski pengusutan kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari kecamatan Ulok Kupai oleh unit Tipikor Polres Bengkulu Utara di awasi oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Propam Polda Bengkulu serta mabes Polri dan Kementerian Sekretaris negara namun perjalan pengusutan kasus ini terkesan berjalan bagaikan siput.

Entah apa sebabnya pengusutan kasus ini terkesan lamban apakah karena ada dugaan korupsi atau tidak dan apakah justru karena tingkat kesulitan dalam pengusutan nya atau justru kekurangan tenaga penyidik atau justru ada hal yang lainnya hingga kini belum jelas.

Awak media online mencoba menghubungi Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara melakukan konfirmasi via WhatsApp Rabu,12/11/2025 namun belum mendapat jawaban hingga kini.

Padahal awak media perlu mendapat jawaban dari pihak kepolisian polres Bengkulu Utara agar tidak terjadi simpang siur keterangan dan di harapkan adanya keterangan resmi namun Kanit Tipikor tidak merespon konfirmasi via WhatsApp dari awak media.

Padahal penjelasan dari pihak kepolisian polres Bengkulu Utara sangat di tunggu oleh publik dalam pengusutan ini jangankan memberikan info tentang apakah kasus ini sudah ada perkembangan dan dan peningkatan, apa hasil dari keterangan ahli baik ahli pidana atau ahli yang lainnya sidah di dapat, apakah sudah mengara kepada tidak pidana korupsi atau tidak pidana umum serta apakah sudah di ajukan audit kepada pihak yang berkompeten atau tidak itupun tidak ada kejelasan karena hingga berita ini di tayangkan WhatsApp yang disampaikan awak media tidak di balas oleh Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara atau tidak di respon.

Reporter : Ishak Burmansyah
Redaksi : Pena Serawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page