Rejang Lebong, Pena-Serawai.com – Polres Rejang Lebong menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (5/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Arya Praditya, S.Tr.K.
Dalam pemaparannya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Tim URC Serigala Malam dan URC Jatanras Polda Bengkulu setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pembunuhan yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di jalan umum Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pelaku berinisial RZ sempat melarikan diri ke kawasan perkebunan dan hutan untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku kembali ke rumah keluarganya di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, karena kehabisan bahan makanan.
“Tim yang sudah melakukan pemantauan langsung bergerak mengamankan pelaku saat masuk ke rumah keluarganya melalui tembok belakang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Syahrul Hariady.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Arya Praditya, S.Tr.K. memaparkan hasil penyidikan sementara. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, motif dugaan pembunuhan dipicu oleh perselisihan dan dendam pribadi antara pelaku dan korban.
“Sebelum kejadian, pelaku dan korban diketahui pernah terlibat pertengkaran. Pelaku juga mengaku merasa tidak dihargai ketika bertemu korban beberapa hari sebelum peristiwa, sehingga muncul rasa sakit hati yang kemudian diduga menjadi pemicu aksi tersebut,” terang Ipda Arya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, pakaian milik korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, serta satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mm
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Rejang Lebong menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan agar dapat ditangani secara cepat dan profesional. (Salman)
Redaksi: Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














