Alaku
Alaku

Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus KDRT di Sindang Dataran, Bayi 4 Bulan Meninggal Dunia

Rejang Lebong – Pena Serawai
Polres Rejang Lebong menggelar release pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Selasar Reskrim pada Senin, pukul 10.00 WIB. Perkara ini terjadi di wilayah Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, dan disampaikan secara resmi oleh pihak Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dalam konferensi pers pada 14 November 2025.

Kronologi Kejadian :
Peristiwa KDRT ini terjadi di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah kediaman korban dan tersangka.

Korban dalam peristiwa ini berinisial MU (33), seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri sah dari tersangka. Korban kedua adalah H, bayi berusia 4 bulan, anak kandung dari tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap pada 11 November 2025 di wilayah Dusun Talang Sawah, tempat ia berdomisili.

Motif dan Modus Operandi :
Dari keterangan penyidik, kejadian berawal dari cekcok antara tersangka RM dengan istrinya. Korban MU sempat menaruh anaknya di dalam kamar pondok, kemudian bermaksud pulang ke Curup ke rumah orang tuanya.

Tindakan tersebut memicu kemarahan tersangka. Emosi dan rasa kesal membuat tersangka melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan bayi korban mengalami kondisi demam tinggi. Tragisnya, pada Senin, 10 November 2025 pukul 03.00 WIB, bayi H dinyatakan meninggal dunia.

Barang Bukti :
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

*. Satu buah buku nikah warna hijau

*. Buku nikah nomor 157/16/VIII/2022 yang diterbitkan di Rejang Lebong pada 22 Agustus 2022

*. Satu lembar baju dress lengan panjang warna coklat motif bunga

*. Satu lembar jilbab panjang warna coklat

Barang bukti tersebut diperoleh dari saksi pelapor dan korban untuk memperkuat pembuktian tindak pidana KDRT yang dilakukan tersangka. Selain itu, penyidik juga mengamankan hasil visum et repertum serta keterangan saksi dan tersangka.

Pasal yang Dikenakan :
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa:
*. Pidana penjara paling lama 15 tahun, atau
*. Denda paling banyak Rp 45 juta

Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

Redaksi: Pena Serawai
Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page