Rejang Lebong – Pena Serawai
Personel Polres Rejang Lebong bersama Tim INAFIS bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan mengenai penemuan seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi gantung diri di dalam kamar rumahnya, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Fakta-Fakta di TKP
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian dan keterangan para saksi, berikut beberapa temuan penting di lokasi:
1. Korban ditemukan tergantung di dalam kamar tengah rumah dengan tali sepanjang 2 meter, yang melingkar di leher korban sepanjang 68 cm.
2. Pemeriksaan tenaga medis dari Klinik Thamrin Desa Dusun Curup menemukan adanya kotoran pada anus korban serta cairan pada bagian kemaluan.
3. Korban sempat diturunkan oleh warga dan dibawa ke Klinik Thamrin sebelum petugas kepolisian tiba di TKP.

Identitas Korban
Nama: Erlena Wati
Umur: 38 Tahun
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Alamat: Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong
Identitas Saksi
1. Hasnan Habib (Suami Korban)
Umur: 38 Tahun
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Alamat: Desa Dusun Sawah, Curup Utara

2. Sidin
Umur: 45 Tahun
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: Desa Dusun Sawah, Curup Utara
Kronologis Kejadian
Sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Hasnan Habib pergi meninggalkan rumah, sementara istri sekaligus korban, Erlena Wati, terlihat duduk di ruang tamu. Pada pukul 14.45 WIB, ketika Hasnan kembali ke rumah, ia mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi dan tidak menemukan istrinya.

Setelah melakukan pencarian di dalam rumah, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan tergantung di kamar tengah. Sontak, saksi berlari keluar rumah untuk memanggil warga sekitar guna meminta pertolongan menurunkan korban.
Hasil Olah TKP
Tim INAFIS dan personel Polsek Curup Utara yang melakukan olah TKP mencatat beberapa temuan sebagai berikut:
1. Lokasi gantung diri berada di kamar tengah rumah.
2. Panjang tali putus: 2 meter.
3. Tali yang melingkar pada leher: 68 cm.
4. Terdapat simpul mati pada tali.
5. Panjang tali dari kayu: 120 cm.
6. Ukuran kamar: 2 x 3 meter.
7. Tinggi badan korban: 130 cm.
8. Ikatan pada leher dari arah bawah ke atas.
9. Ditemukan kotoran pada anus korban.
10. Terdapat cairan pada kemaluan korban.
Tindakan Kepolisian
Melaksanakan olah TKP oleh anggota Polsek dan Piket Fungsi.
Meminta surat pernyataan penolakan visum et repertum dari pihak keluarga.
Membuat Berita Acara (BA) penolakan autopsi.
Pihak keluarga menyampaikan kepada kepolisian bahwa mereka menolak proses visum lebih lanjut dan autopsi. Dugaan sementara, korban nekat mengakhiri hidup karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Ketika petugas tiba, jenazah telah dibawa ke Klinik Thamrin oleh warga. Berdasarkan musyawarah keluarga, jenazah korban akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Dusun Sawah.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar tetap waspada, peka terhadap kondisi keluarga maupun tetangga, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib bila menemukan hal-hal mencurigakan atau situasi darurat di lingkungan sekitarnya.
Sumber Berita : Humas Polres Rejang Lebong
Redaksi : Pena Serawai – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














