Alaku
Alaku

Dugaan Suap Kebiri Audit Kasus Tanjung Sari: Warga Desak Tipidkor Polres Bengkulu Utara Naikkan Status ke Penyidikan dan Tetapkan Tersangka!

BENGKULU UTARA, PENA-SERAWAI.COM – Perjuangan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara dalam membongkar dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pengelolaan dana desa hasil kebun kas desa , rangkap jabatan, pemalsuan Tanda Tangan, pemalsuan dokumen , dan penayalah gunaan jabatan yang di lakukan eh kepala Desa Tanjung Sari memasuki babak krusial.

Warga secara terbuka mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Utara untuk segera menaikkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan tersangka, menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan fatal dan bukti baru di lapangan.

Desakan ini mencuat setelah Kepala Inspektorat Bengkulu Utara secara sepihak menyatakan melalui pesan singkat bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah terbit dan Tindak Lanjut (TL) administrasi telah selesai (“LHP lah SDH, TL sudah”), serta mengklaim sisa persoalan dugaan KKN dan rangkap jabatan tersebut sebagai “urusan pribadi”.

Pernyataan tersebut dinilai warga sebagai upaya nyata untuk meredam dan menghentikan pengusutan kasus korupsi di tingkat desa. Pasalnya, audit investigasi yang dilakukan Inspektorat dituding sengaja mengalami penyusutan materi secara ekstrem karena hanya menyentuh satu item minor (proyek air bersih), sementara dugaan penyelewengan Dana Kebun Kas Desa (KKD) sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun sengaja diabaikan.

Bukti Rekaman Suap Telah Diserahkan ke Penyidik Aroma pengondisian kasus ini semakin menyengat setelah perwakilan warga resmi menyerahkan bukti rekaman suara kepada penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara. Rekaman suara tersebut secara gamblang mengungkap adanya dugaan aliran dana/suap dari pihak Pemerintah Desa Tanjung Sari kepada oknum di Inspektorat demi mengamankan dan memotong hasil temuan audit di lapangan.“Bukti rekaman ini mematahkan semua dalih administrasi Inspektorat. Kami menduga keras LHP dan TL yang mereka banggakan itu adalah produk hukum yang cacat karena dikondisikan dengan uang suap,” ujar perwakilan warga Tanjung Sari.

Polisi Diminta Bertindak Tegas, Jangan Berlindung di Balik Alasan ‘Menunggu Audit’ Secara hukum pidana, delik penyuapan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Pemdes kepada auditor Inspektorat adalah delik absolut yang berdiri sendiri (Pasal 5 atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor). Warga menegaskan bahwa penyidik Polres tidak memiliki alasan lagi untuk menunda perkara dengan dalih ‘menunggu hasil audit kerugian negara’, karena alat bukti suap sudah berada di tangan kepolisian.

Warga Tanjung Sari yang sebelumnya telah melaporkan kebuntuan kasus ini ke Si Propam, Wasidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan akan terus mengawal kasus ini.

Jika Polres Bengkulu Utara tetap bungkam dan tidak responsif terhadap hak informasi pelapor, warga siap mendorong kasus dugaan suap dan korupsi berjamaah ini agar diambil alih sepenuhnya oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (SS)

REDAKSI : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat.

👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page