Alaku
Alaku

Mafia Parkir FOP 2025? Pungli Terang-Terangan, Panitia dan Dishub Sama-Sama Tak Tahu!

Rejang Lebong – Pena Serawai
Festival Olahraga Pendidikan (FOP) 2025 yang berlangsung di Stadion Air Bang Curup, Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, pada 25–26 November 2025, dipadati ratusan pengunjung. Namun di tengah meriahnya kegiatan, muncul persoalan serius terkait dugaan pungutan parkir ilegal alias “parkir siluman” yang tidak menggunakan karcis resmi.

Dua petugas parkir, Herli dan Bambang, saat ditemui di lokasi mengaku diperintahkan oleh panitia kegiatan. Namun ketika diminta menyebutkan siapa panitia yang memberikan instruksi, mereka mengatakan tidak mengingat namanya.

Sementara itu, pantauan awak media menunjukkan ratusan sepeda motor dan puluhan mobil memenuhi area parkir stadion. Dengan jumlah kendaraan yang begitu besar, potensi pemasukan parkir jelas signifikan. Sayangnya, setiap pengendara yang membayar tidak diberikan karcis, sehingga tidak ada bukti resmi dan membuka peluang terjadinya pungutan liar.

Dishub Tegaskan Tidak Pernah Diberi Pemberitahuan: Untuk mendapatkan kejelasan, awak media menemui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H. Rahmad Suryadi, S.Sos., usai kegiatan Rapat Paripuna di kantor DPRD.

Dalam keterangannya, Rahmad Suryadi menegaskan bahwa Dinas Perhubungan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin dari panitia FOP atau pihak mana pun terkait pengelolaan parkir di area stadion.

“Di kito dakdo konfirmasi terkait parkirnyo, baik dari panitia maupun perorangan. Kalo tahun-tahun sudah, panitia pasti konfirmasi kekito terkait parkirnyo, jadi setornyo bisa masuk pendapatan daerah melalui parkir khusus. Kalo mereka konfirmasi, bisa kito keluarkan SPT-nya,” ujar Rahmad Suryadi.

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa pengelolaan parkir FOP 2025 dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah daerah, sehingga pendapatan parkir tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.

Panitia Mengaku Tidak Tahu, Aliran Uang Parkir Masih Misterius. Awak media kemudian mendatangi salah satu panitia kegiatan, Fahri, untuk meminta penjelasan. Namun ia menyatakan bahwa pihak panitia tidak mengetahui siapa yang sebenarnya mengelola parkir di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang secara jelas mengakui bertanggung jawab atas penarikan uang parkir tersebut. Tidak adanya karcis, tidak adanya izin, dan tidak adanya laporan resmi ke Dishub semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan aliran dana dari pungutan parkir selama FOP 2025.

Harapan Masyarakat :
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan ini agar praktik pungutan liar tidak kembali terjadi pada kegiatan publik lainnya. Transparansi dan koordinasi antarinstansi dinilai penting untuk mencegah kebocoran potensi pendapatan daerah.

Redaksi : Pena Serawai
Lebih Dekat Dengan Masyarakat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page