Rejang Lebong – Pena Serawai
Rejang Lebong – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis (27/11/2025) malam. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Sindang Dataran pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai laporan resmi korban kepada SPKT Polsek Sindang Dataran Polres Rejang Lebong.

Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363. Dua orang pelaku masuk ke rumah korban yang sedang kosong karena pemilik berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah Umroh. Para pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga, termasuk satu karung kopi Pop Ayam, satu unit sepeda motor Beat Street, serta satu unit mesin gergaji (chainsaw).
Pelapor: Sujiko (52), wiraswasta, warga Desa Warung Pojok.
Korban: Shodikul Hadiyan (53), pedagang, warga Desa Warung Pojok.
Saksi: Handy Dwi (21), petani, anak dari pelapor dan saksi utama saat kejadian.
Pelaku: Dua orang, identitas masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kejadian berlangsung pada Kamis malam, 27 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Laporan resmi dibuat pada Jumat, 28 November 2025 pukul 10.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di rumah korban yang berada di Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi pencurian terjadi karena rumah korban dalam keadaan kosong saat korban dan keluarga sedang menunaikan ibadah Umroh. Kondisi rumah tanpa penghuni dimanfaatkan para pelaku untuk masuk dan mengambil sejumlah barang berharga

Menurut kronologi, saksi Handy Dwi mendengar aktivitas mencurigakan di rumah korban dan membangunkan pelapor. Saat keduanya keluar, mereka melihat pelaku tengah membawa barang curian. Handy mengejar pelaku dan sempat terjadi perlawanan. Pelaku mengacungkan pisau, namun saksi membalas dengan mengayunkan kapak hingga mengenai punggung pelaku. Pelaku lain berusaha membantu, namun keduanya akhirnya melarikan diri setelah pelapor juga melakukan perlawanan dengan parang.
Para pelaku sebelumnya masuk dengan memanjat dinding rumah, kemudian membuka pintu gudang dari dalam menggunakan kunci yang tergantung di dalam ruangan.
Pihak Sat Reskrim Polsek Sindang Dataran bersama tim opsnal Reskrim Polres Rejang Lebong saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan kedua pelaku.
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong
Redaksi: Pena Serawai














