Rejang Lebong – Pena Serawai
Kepala desa se-Kabupaten Rejang Lebong yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Rejang Lebong menunjukkan kekompakan dan solidaritas tinggi dalam menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Pada Senin, 01 Desember 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, para kepala desa berkumpul di Sekretariat APDESI, Jalan Sukowati, tak lama setelah melakukan audiensi dengan DPRD Rejang Lebong. Dalam pertemuan dengan legislatif tersebut, mereka mempertanyakan keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) tahap II yang hingga kini belum memiliki kejelasan, meskipun regulasi terbaru melalui PMK 81/2025 telah mengatur mekanisme pencairannya.

Pertemuan lanjutan di Sekretariat APDESI berlangsung penuh kekompakan dan kebersamaan. Para kepala desa secara terbuka berdiskusi dan menyusun langkah bersama untuk mengawal hak-hak desa. Hasilnya, seluruh kepala desa sepakat untuk berangkat ke Jakarta pada Sabtu, 6 Desember 2025, guna mengikuti konsolidasi nasional dan menyuarakan aspirasi terkait nasib Dana Desa.
Dalam keputusan tersebut, setiap kepala desa diwajibkan hadir dalam keberangkatan massal tersebut. Jika berhalangan karena urusan yang sangat penting dan tidak dapat ditinggalkan, para kepala desa diwajibkan mengirimkan satu perangkat desa sebagai perwakilan resmi agar suara desa tetap tersampaikan.
Untuk keperluan keberangkatan ke Jakarta, APDESI Rejang Lebong telah menyiapkan 4 unit bus, sementara setiap kepala desa berkontribusi sebesar Rp1.000.000,- untuk biaya transportasi pulang-pergi.
Ketua APDESI Kabupaten Rejang Lebong, Sofyan Effendi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan desa dalam memperjuangkan hak serta keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kita akan berangkat untuk mengikuti aksi Demonmas Nasional pada 8 Desember 2025. Ini adalah bentuk protes seluruh kepala desa di Indonesia terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait PMK 81 Tahun 2025 yang berdampak langsung terhadap desa-desa di seluruh Indonesia,” tegas Sofyan Effendi.
APDESI Rejang Lebong berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai pencairan Dana Desa serta melakukan evaluasi terhadap regulasi yang dianggap memberatkan dan menghambat jalannya pemerintahan desa.
Redaksi: Pena Serawai
Lebih Dekat Dengan Masyarakat














