Alaku
Alaku

78 Kades Geruduk DPRD Rejang Lebong: Tolak PMK 81/2025 yang Membekukan Dana Desa

Rejang Lebong – Pena Serawai
Sebanyak 78 dari 122 kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendatangi Gedung DPRD Rejang Lebong pada Senin, 1 Desember 2025, untuk menyampaikan keberatan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Mereka meminta DPRD sebagai wakil rakyat daerah untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, lantaran regulasi baru itu dinilai menghambat pencairan Dana Desa tahap II.

Para kepala desa menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan langkah mencari solusi atas terhentinya penyaluran Dana Desa tahap II. Mereka berharap DPRD dapat membantu membuka ruang dialog dengan pemerintah pusat, mengingat hingga awal Desember 2025, dana tersebut belum dapat disalurkan karena perubahan persyaratan dalam PMK 81/2025.

PMK 81/2025 sendiri merupakan perubahan atas PMK 108/2024 terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi baru tersebut ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

Perubahan signifikan dalam PMK 81/2025 terletak pada tambahan dua persyaratan pencairan Dana Desa tahap II, yaitu:

1. Akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke notaris.

2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Dengan tambahan syarat tersebut, desa yang belum membentuk atau belum menuntaskan legalitas Koperasi Merah Putih berpotensi tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap II. Selain itu, fleksibilitas penggunaan Dana Desa tahap II (non-earmark) juga ikut dicabut.

Pemerintah pusat beralasan bahwa perubahan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekonomi desa melalui lembaga koperasi. Namun para kepala desa menilai aturan tersebut justru menambah beban dan menghambat pembangunan desa yang sudah direncanakan.

Beberapa desa di Rejang Lebong telah mengalokasikan anggaran pembangunan tahap II melalui Dana Desa. Dengan tertahannya pencairan dana, agenda pembangunan dinilai berpotensi tertunda dan mengganggu program yang telah dijadwalkan.

“Kami berjuang karena PMK 81/2025 ini berdampak besar. Banyak pembangunan tahap kedua yang sudah direncanakan akan terdampak,” ujar salah satu kepala desa dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan antara para kepala desa dan DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah. Ia menyampaikan bahwa DPRD memahami keresahan para kepala desa dan akan meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

Hidayatullah juga menyebutkan kemungkinan adanya aksi lanjutan ke Jakarta untuk menyuarakan keberatan secara langsung.
“Sebagai pemerintah daerah, kami terikat pada aturan. Namun aspirasi ini akan kami teruskan sembari menunggu respons pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Dana Desa tahap II tetap tidak dapat dicairkan hingga akhir tahun, DPRD berharap agar kekurangan anggaran dapat dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Pemkab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, memberikan penjelasan kepada para kepala desa mengenai ketentuan dalam PMK 81/2025. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat yang wajib diikuti oleh seluruh daerah.

“Kami sudah menjelaskan secara detail agar tidak terjadi salah tafsir. Regulasi ini keputusan pusat dan harus diikuti,” kata Bobby.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penyaluran kembali Dana Desa tahap II pada tahun anggaran 2026 jika tidak bisa dicairkan pada 2025.

Setelah pertemuan, para kepala desa berkumpul di halaman Gedung DPRD untuk merumuskan langkah selanjutnya. Mayoritas kepala desa sepakat untuk menyiapkan aksi lanjutan ke Jakarta guna menyampaikan langsung keberatan atas terhambatnya Dana Desa tahap II akibat pemberlakuan PMK 81/2025.

Redaksi : Pena Serawai
Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page