Alaku
Alaku

Tiang Listrik Roboh di Simpang Nangka, Diduga Akibat Kedalaman Tanam Tidak Sesuai Standar: Siapa Bertanggung Jawab?

Rejang Lebong – Pena Serawai
Jalan Simpang Nangka, tepatnya di samping Puskesmas menuju Desa Cawang Lama, mendadak lumpuh total setelah sebatang tiang listrik roboh dan melintang di atas badan jalan hotmix. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama karena posisi tiang yang jatuh tampak tidak memiliki pondasi kuat. Dugaan awal mengarah pada kedalaman tanam tiang listrik yang tidak mengikuti standar teknis konstruksi.

Diduga Kedalaman Tanam Tidak Sesuai Standar Teknis

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tiang listrik dengan tinggi 9 meter tersebut terlihat hanya tertanam sedalam sekitar 1 meter. Padahal, standar kedalaman tanam tiang listrik beton umumnya menggunakan rumus:

Kedalaman tanam = 10% dari tinggi tiang + 0,6 meter
Untuk tiang 9 meter:
10% × 9 m = 0,9 m
0,9 m + 0,6 m = 1,5 meter (standar umum)

Pada kondisi tanah sangat lunak, seperti lokasi kejadian, kedalaman ideal dapat ditambah hingga 1,7 meter. Namun fakta di lapangan menunjukkan pondasi tiang tidak cukup menahan beban pada tanah lunak.

Warga sekitar yang rumahnya tidak jauh dari lokasi mengatakan bahwa kondisi tanah di sana memang sangat lunak, sehingga memerlukan pondasi yang lebih dalam dan padat.

“Saya rasa tiang itu kurang dalam ditanam, apalagi tanah di sini memang lembek. Tiang di samping lokasi roboh tersebut sudah mulai miring juga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat tim awak media Pena Serawai mengunjungi lokasi kejadian, tampak delapan orang petugas PLN beserta satu orang anak magang berusaha mendirikan kembali tiang listrik yang roboh. Ketika ditanya kapan tiang tersebut tumbang, salah satu petugas hanya menjawab singkat:

“Kami tidak tahu jam berapa tepatnya, Mungkin karena hujan deras tadi dan Tinggi tiangnya ini 9 meter,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN yang membidangi belum dapat memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti maupun pihak yang akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Mengingat waktu yang tidak memadai, konfirmasi lanjutan akan dilakukan langsung ke kantor PLN pada hari berikutnya.

Berdasarkan prosedur operasional umum, tanggung jawab terhadap konstruksi, pemasangan, dan pemeliharaan tiang listrik berada pada pihak PLN atau kontraktor yang ditunjuk resmi. Jika kedalaman tiang tidak sesuai standar teknis atau terjadi kesalahan konstruksi, maka evaluasi teknis dan audit di lapangan wajib dilakukan untuk menghindari kejadian serupa.

Robohnya tiang listrik bukan hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mengancam keselamatan publik mengingat kabel listrik bertegangan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Awak media Pena Serawai akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak PLN untuk memastikan apakah pemasangan tiang telah sesuai standar teknis atau terdapat kelalaian di lapangan. Informasi lanjutan akan disampaikan segera setelah diperoleh.

Redaksi: Pena Serawai
Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page