Rejang Lebong – Pena Serawai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong resmi mengesahkan lima Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang berlangsung maraton di ruang paripurna DPRD, Selasa (9/12/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua II Lukman Efendi, serta dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja.

Adapun lima Perda yang ditetapkan meliputi:
1. Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045
2. Perda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi
4. Perda Pendidikan Al-Qur’an
5. Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong

Sebelum penetapan, Ketua DPRD Juliansyah Yayan meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam forum paripurna.
“Apakah seluruh anggota menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi Perda?” tanyanya.
Secara serentak para anggota menjawab, “Setuju.”
Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus dan seluruh fraksi yang telah merampungkan pembahasan sejumlah regulasi strategis tersebut. Menurutnya, produk hukum daerah ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan di berbagai sektor.

“Perda ini menjadi dasar peningkatan kinerja perangkat daerah agar urusan pemerintahan berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, seluruh Perda yang telah disahkan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk proses evaluasi lanjutan.
“Seluruh masukan dan rekomendasi fraksi akan kami perhatikan dalam implementasi regulasi ini,” tambahnya.

Penandatanganan Berita Acara
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati sebagai bentuk pengesahan formal. Dengan telah ditetapkannya Perda ini, pemerintah daerah berharap memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan jangka panjang, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan sektor pendidikan, pariwisata, dan tata kelola daerah.

Redaksi : Pena Serawai
Lebih dekat dengan masyarakat














