Rejang Lebong – Pena Serawai
Sebuah insiden tragis kembali mengguncang masyarakat Rejang Lebong. Kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Senin pagi, 08 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, bukan hanya merenggut satu nyawa—tetapi juga menyisakan dugaan kuat adanya upaya pengabaian korban oleh pengendara.
Laporan resmi diterima Polres Rejang Lebong sehari kemudian melalui Laporan Polisi Nomor /SPKT.LANTAS/POLRES RL/POLDA BENGKULU, Selasa, 09 Desember 2025.

Penumpang Terjatuh, Pengendara Diduga Tinggalkan Korban
Motor Honda Revo hitam BD 3**1 KV yang dikendarai SO (70), warga Desa Pahlawan, Curup Utara, diketahui tengah membonceng EG (52), perempuan asal Desa Duku Ulu. Kendaraan itu melaju dari arah Duku Ulu menuju Duku Ilir.
Saat melintas di jalan sedikit menurun di kawasan perkebunan, tiba-tiba EG terjatuh dari motor dan mengalami benturan keras di kepala hingga mengeluarkan darah dari hidung dan telinga.
Namun yang membuat kejadian ini semakin menyayat hati adalah dugaan bahwa pengendara SO tidak memberikan pertolongan, bahkan disebut berniat meninggalkan korban di lokasi.

Seorang warga yang melintas sempat mempertanyakan kejadian tersebut, namun SO dikabarkan tidak mengakui bahwa korban adalah penumpangnya.
Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban akhirnya dievakuasi warga ke Rumah Sakit Assalam. Setibanya di rumah sakit, EG dinyatakan meninggal dunia.
Situasi di TKP dan Temuan Awal Polisi :
~ Cuaca: Cerah
~ Kondisi jalan: Lurus, menurun di titik kejadian
~ Arus lalu lintas: Sepi
Sepeda motor yang digunakan tidak mengalami kerusakan. Pengendaranya, SO, juga tidak mengalami luka apapun—sementara penumpangnya tewas akibat benturan fatal.

Kesimpulan Sementara: Ada Dugaan Kelalaian Berat
Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan bahwa korban EG meninggal akibat benturan keras saat terjatuh dari motor yang dikendarai SO. Yang memperberat kasus ini, polisi juga menemukan indikasi bahwa pengendara tidak bertanggung jawab pascakejadian dan bahkan mencoba menghindari keterlibatan.
Pada pemeriksaan tambahan ke lokasi dan pengumpulan keterangan warga serta rekaman CCTV, petugas mengamankan satu orang yang patut diduga terlibat sebagai pengemudi ojek dalam peristiwa ini untuk dimintai keterangan lebih mendalam.
Perbuatan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009, yang berkaitan dengan kelalaian hingga menyebabkan kematian serta kewajiban menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan.
Tindakan Tegas Kepolisian
Pihak Satlantas Polres Rejang Lebong telah melakukan tindakan cepat, antara lain:
1. Melakukan olah TKP lanjutan secara detail.
2. Mengamankan barang bukti ke Polres.
3. Menggali keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian.
4. Mengamankan pihak yang diduga pelaku untuk pemeriksaan intensif.
Rencana Lanjutan :
~ Pemeriksaan saksi tambahan.
~ Pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku.
~ Pencocokan bukti-bukti termasuk CCTV untuk memperjelas kronologi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat adanya dugaan unsur kelalaian disertai tindakan tidak bertanggung jawab oleh pengendara setelah korban jatuh.
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong
Redaksi: Pena Serawai – Lebih Dekat dengan Masyarakat














