Rejang Lebong – Pena Serawai
Rejang Lebong, 11 Desember 2025 — Polres Rejang Lebong resmi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sindang Dataran. Pengungkapan ini disampaikan melalui press release yang digelar pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.43 WIB di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.

Kegiatan ini dihadiri Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., Kapolsek Sindang Dataran IPTU Andi Gibran Gani Mandica, S.Tr.K., M.Sc., beserta awak media dari berbagai platform.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/5/XI/2025/SPKT/POLSEK SINDANG DATARAN pada 28 November 2025, terkait tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 23.00 WIB, ketika rumah milik Shodikul Hadiyan (53), seorang pedagang warga setempat, dibobol oleh pelaku.
Pelapor, Sujiko (52), bersama seorang saksi bernama Handy Dwi Petani (21), menguatkan kronologi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah korban pada malam kejadian.
Modus Operandi: Merusak, Memanjat, Menyelinap, dan Menguras Gudang
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku bernama Irawan (42), seorang petani warga Dusun I Desa Warung Pojok, melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masih diburu.
Modus operandi dilakukan secara sistematis dan terencana, yaitu:
✓ Merusak kawat di bagian atas tembok rumah korban.
✓ Memanjat tembok lalu masuk ke gudang melalui celah antara seng dan tembok.
✓ Mengambil sejumlah barang berharga.
✓ Keluar melalui pintu depan menggunakan kunci yang tergantung di dalam rumah.
Aksi mereka akhirnya dipergoki oleh tetangga, sehingga laporan cepat disampaikan ke pihak kepolisian.
Gerak Cepat Polisi: Pelaku Ditemukan Sedang Dirawat di RS ASSALAM
Setelah melakukan rangkaian pengembangan, Unit Reskrim Polsek Sindang Dataran memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolsek IPTU Andi Gibran Gani Mandica bersama personel langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku bersembunyi.
Saat dilakukan pengecekan, pelaku ternyata sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit ASSALAM. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Ruang Unit Pidum Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lanjutan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dari korban:
✓ 4 karung berisi biji kopi
✓ 1 speaker abu-abu merk PEERLEAS
✓ 1 lembar STNK
✓ 1 BPKB
✓ 1 unit Honda Beat Street warna hitam BD 3563 FA
Dari pelapor:
✓ 1 bilah parang
✓ 1 kapak bermata satu
✓ 1 gembok warna biru
✓ 1 besi berbentuk “U”
✓ 1 topi bertulisan YANKESS
✓ 1 sebo hitam
✓ 1 senter kepala
Dari pelaku:
✓ 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BD 3563 FA
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai penguat proses penyidikan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Redaksi : Pena Serawai
Lebih dekat dengan masyarakat














