Alaku
Alaku

Kejari Kaur MEMBERIKAN Hak Jawab RESMI Terkait Pemberitaan Pelarangan Liputan Proyek melalui email dan via TLP

Kaur – Pena Serawai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur secara resmi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Media Online Pena Serawai yang terbit pada Selasa, 23 Desember 2025, berjudul “Dengan adanya oknum ASN Kejaksaan Negeri Kaur yang dikenal arogan melakukan pelarangan untuk meliput proyek pembangunan.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi Kejaksaan Negeri Kaur Nomor B-25472547/L.7.16/Dsb.4/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditujukan kepada Penanggung Jawab dan Pimpinan Redaksi Media Online Pena Serawai.

Dalam surat tersebut, Kejari Kaur menyampaikan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tendensius, dan menyerang personal, serta belum memenuhi prinsip verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kejari Kaur menjelaskan bahwa dalam proyek pembangunan yang dimaksud, Kejaksaan Negeri Kaur hanya bertindak sebagai pengguna (user) dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis pembangunan, karena pelaksana proyek merupakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Disebutkan pula bahwa lokasi pembangunan berada di area perumahan pegawai Kejaksaan, sehingga pihak Kejaksaan memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan personel, keluarga, serta sarana dan prasarana yang ada di lingkungan tersebut.

Terkait peristiwa kedatangan wartawan ke lokasi proyek, Kejari Kaur menjelaskan bahwa wartawan datang tanpa permohonan tertulis, sementara para pejabat terkait sedang dinas luar. Pihak keamanan kemudian memberikan penjelasan bahwa proyek tersebut belum memasuki tahap serah terima, dan disarankan agar peliputan dilakukan bersama pihak pelaksana yang berwenang.

Kejari Kaur membantah adanya tindakan arogan sebagaimana yang diberitakan, dan menilai penggunaan istilah tersebut tidak disertai dasar bukti yang kuat, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu yang disebutkan.

Dalam hak jawabnya, Kejari Kaur menilai bahwa pemberitaan Pena Serawai:

• Tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi

   kepada pihak Kejaksaan;

• Tidak menerapkan prinsip cover both side.

• Mengandung unsur penghakiman, tuduhan

   tanpa dasar, serta berpotensi fitnah.

• Bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.

Kejari Kaur juga menegaskan bahwa penetapan pelanggaran hukum tidak dapat dilakukan sepihak oleh media tanpa proses hukum dan alat bukti yang sah.

Melalui surat tersebut, Kejari Kaur meminta agar media memperbaiki, meralat, dan mencabut bagian pemberitaan yang dinilai tidak akurat serta memuat tuduhan yang tidak berdasar, disertai permintaan maaf sesuai ketentuan UU Pers.

Surat hak jawab ini ditandatangani oleh
An. Kepala Kejaksaan Negeri Kaur
Kepala Seksi Intelijen
Albert, SE., SH., Ak., MH.

Redaksi Pena Serawai menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pers secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati hak jawab sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Redaksi : Pena Serawai – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page