Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Kedok di balik mandeknya penanganan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kian benderang. Institusi Inspektorat Daerah BU kini tersudut oleh rentetan fakta lapangan, bukti rekaman suap, hingga blunder komunikasi pejabatnya di ruang digital yang diduga kuat menjadi indikasi kepanikan berjamaah.
Teka-teki mengenai lambatnya proses audit investigasi yang telah mandek lebih dari enam bulan ini akhirnya terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bukti rekaman suara (audio file) yang secara gamblang memuat pengakuan adanya aliran dana dari Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Sari kepada oknum Inspektorat BU telah resmi diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) jauh-jauh hari.
Bukti panas yang telah di berikan kepada penyidik Tipidkor Bengkulu Utara ini diduga menjadi pemicu runtuhnya profesionalisme dan kepanikan para oknum penegak integritas daerah tersebut, baik saat dikonfirmasi di lapangan maupun di media sosial.
Aksi tidak terpuji pertama kali dipertontonkan oleh tim auditor Inspektorat BU pada tanggal 20 Mei 2026 lalu. Saat itu, sejumlah petugas Inspektorat mendatangi Kantor Desa Tanjung Sari dengan dalih melakukan pemeriksaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kedatangan mereka bahkan sudah ditunggu langsung oleh Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di lokasi. Aneh nya LHP sudah di berikan kepada Penyidik Tipidkor masih ada pemeriksaan audit terkait dana Bumdes Tanjung Sari.
Namun, saat tim media ini mencoba melakukan konfirmasi di lapangan mengenai transparansi audit dan tujuan dari pemeriksaan itu serta apakah pengajuan audit dadi pihak penyidik Tipidkor Bengkulu Utara itu satu persatau , para petugas Inspektorat BU tersebut mendadak diam membisu. Tanpa memberikan sepatah kata pun penjelasan kepada pers, mereka langsung bergegas kabur meninggalkan lokasi kantor desa, yang kemudian langsung disusul ketat oleh Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes).
Blunder di Grup WhatsApp: Sebut ‘Perkara Pribadi’ dan ‘Pikirlah Dewek’
Kepanikan institusi pengawas ini mencapai puncaknya di ruang digital. Dalam sebuah grup aplikasi pesan singkat (WhatsApp) koordinasi daerah yang beranggotakan jajaran Kepala Dinas, Camat, hingga awak media pada selasa malam tanggal 29 September 2026 pukul 23 .47 WIB pihak pelapor kembali menagih kejelasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tanjung Sari.
Mendapat desakan tersebut, kontak resmi bernama ‘Inspektorat BU’ melemparkan pembelaan yang dinilai publik sebagai langkah “cuci tangan” untuk menghentikan perkara.
“LHP sudah dan TL sudah. Kami tidak bisa ngurusi perkara pribadi” tulis pihak Inspektorat BU di dalam grup tersebut.
Mendapati dalih yang tidak masuk akal—mengingat korupsi Dana Desa adalah uang negara dan hasil kebun kas desa seluas 13,8 hektare adalah urusan uang masyarakat —pelapor langsung mendebat: “Masalah pribadi yang mana ya pak?”
Bukannya memberikan jawaban substantif dan berbasis hukum acuan birokrasi, pihak Inspektorat BU justru membalas dengan kalimat ketus menggunakan bahasa daerah: “Pikirlah dewek (pikir saja sendiri).”
Indikasi Gratifikasi Pengondisian Kasus Sikap emosional “pikirlah dewek” dan pengalihan status korupsi menjadi “perkara pribadi” ini dinilai berbagai pihak sebagai upaya untuk menutupi borok aliran dana Pemdes Tanjung Sari yang kini bukti reakaman suara yang telah di berikan pelapor kepada pengidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara
Secara hukum pidana, pengembalian kerugian negara atau dalih “Tindak Lanjut (TL)” sama sekali menghapus unsur pidana korupsi .
Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Masyarakat kini menunggu keberanian penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara untuk segera Menetapkan status hukum atas kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari , penyalah gunaan jabatan, rangkap jabatan, dan penyalah gunaan Dana hasil kebun kas desa yang telah berjalan lebih dari satu setengah tahun tanpa kejelasan.
memeriksa para petugas yang kabur di lapangan, serta memanggil oknum pimpinan Inspektorat BU yang mencoba mengaburkan kasus korupsi publik menjadi urusan personal. (SS)
Redaksi: Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat.
👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai













