Alaku
Alaku

Kabur Usai Curi Motor, Pemuda 26 Tahun Dibekuk Polisi di PU Tanding

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PU Tanding) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Terduga pelaku berinisial M alias MUL Bin Abu Ishak (alm), berusia 26 tahun, berhasil diamankan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Belumai I. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek PU Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S., bersama personel Unit Resintel dan Opsnal Polsek PU Tanding.

Saat diamankan, terduga pelaku diketahui sedang berada di perjalanan menuju rumah temannya di Desa Muara Telita, Kecamatan PU Tanding. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek PU Tanding menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di pondok persawahan Desa Belumai I, Kecamatan PU Tanding. Korban, Repaldo Acazen Bin Dosnaidi, saat itu menitipkan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan nomor polisi B 6395 UNZ di pondok persawahan karena hendak menyeberangi sungai menuju kebunnya.

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban sempat menanyakan kepada pemilik pondok, Sumarna alias Marnak, namun yang bersangkutan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK, satu eksemplar BPKB sepeda motor Honda Blade warna orange, satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 21 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02/I/RES.1.8/2026 tanggal 22 Januari 2026.

Polsek Padang Ulak Tanding menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page