Alaku
Alaku

Kebun Ganja di Tengah Kota Terbongkar, Polisi Sikat Pelaku di Curup Utara

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MHKJalias M Bin Alm. Abdul Muis (48) diamankan setelah kedapatan menanam dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja di sebuah rumah di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba melalui Sat Intelkam Polres Rejang Lebong terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan ratusan batang tanaman ganja yang ditanam dalam berbagai media, mulai dari polybag, karung tanah, pot plastik, pot semen, ember, hingga wadah kayu dan besi. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 139 batang pohon ganja kecil, 10 batang pohon ganja besar, ganja kering, serta biji-bijian ganja. Total berat bersih barang bukti ganja yang diamankan mencapai lebih dari 338 gram, setelah dikurangi sampel pemeriksaan laboratorium yang dikirim ke Balai POM Bengkulu.

Rincian barang bukti antara lain:

• 139 batang ganja kecil dengan berat bersih 28,51 gram.

• 10 batang ganja besar dengan berat bersih 249 gram.

• Ganja kering seberat 27,07 gram.

• Biji ganja seberat 33,87 gram.

Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku untuk menanam dan merawat tanaman ganja tersebut.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini langsung diamankan beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 31 Januari 2026.

Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page