Alaku
Alaku

10 Bulan Diselidiki, Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Tanjung Sari Belum Berujung Kepastian Hukum

Bengkulu Utara, Pena-serawai.com –Penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, yang ditangani Kepolisian Resor Bengkulu Utara hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Penanganan perkara tersebut telah berjalan sejak April 2025 atau lebih dari 10 bulan, namun belum ada kepastian status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Meski pengusutan kasus ini telah dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara dan bahkan dilaporkan oleh pelapor ke berbagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum, mulai dari Kapolri, Irwasum Polri, Propam, Biro Wasidik, Presiden RI, DPR RI, Kompolnas hingga Ombudsman RI, namun proses hukum dinilai berjalan stagnan.

Pelapor menyebutkan, Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak empat kali. Namun, SP2HP terakhir yang diterima justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, meski disebutkan bahwa proses penyelidikan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), fakta di lapangan dinilai tidak sejalan dengan isi surat tersebut.

Beberapa dugaan penyimpangan yang disoroti publik di antaranya pembangunan lapangan futsal yang dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut dengan total anggaran mencapai sekitar Rp380 juta. Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ketebalan lantai lapangan hanya sekitar 9 sentimeter, sementara berdasarkan standar teknis seharusnya mencapai 20 sentimeter.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan pada anggaran ketahanan pangan senilai lebih dari Rp100 juta yang diperuntukkan bagi penggemukan sapi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan perbedaan jenis kelamin sapi antara yang diadakan dengan yang ada di lapangan. Bahkan, muncul dugaan bahwa sapi yang diperiksa bukan milik desa, melainkan milik pihak lain.

Permasalahan lain yang juga mencuat adalah penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk usaha cangkang sawit. Hingga kini, anggaran tersebut disebut tidak jelas keberadaannya dan bahkan diduga beralih menjadi aset berupa sebuah rumah di Kota Bengkulu, namun belum ada kejelasan pengusutannya.

Tak hanya itu, pembangunan pos jaga desa yang dibiayai dari anggaran desa juga dipertanyakan. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga justru bersumber dari dana “uang damai cuci kampung”, bukan dari APBDes sebagaimana mestinya.

Sorotan paling serius datang dari pengelolaan kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 13,8 hektare. Hasil kebun tersebut selama sekitar 15 tahun disebut tidak pernah masuk ke dalam APBDes, namun hingga kini belum mampu dijadikan pintu masuk utama oleh penyidik untuk menjerat pelaku utama dugaan penyimpangan.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, juga terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan pada absensi kegiatan desa yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk kepentingan kelompok tertentu. Namun, dugaan tersebut juga belum mampu mendorong kasus ini ke tahap penuntutan di pengadilan.

Kekecewaan publik semakin menguat setelah SP2HP keempat diterbitkan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat. Namun setelah dikonfirmasi, pihak Inspektorat menyatakan bahwa pengajuan audit investigasi dari Polres Bengkulu Utara ternyata belum pernah disampaikan.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penanganan dugaan penyimpangan keuangan Desa Tanjung Sari hingga prosesnya berjalan sangat lamban?

Pernyataan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, kembali menjadi sorotan. Ia pernah menyampaikan bahwa jika penyidik “bermain mata” dengan terlapor, maka besar kemungkinan perkara yang dilaporkan masyarakat akan berakhir tanpa kejelasan.

Senada dengan itu, aktivis penegakan hukum Ishak Burmansyah juga menilai bahwa penanganan perkara korupsi akan semakin kabur apabila aparat penegak hukum terkesan lebih berperan sebagai pembela terlapor dibandingkan sebagai penindak pelaku kejahatan.

Jika berbagai pandangan tersebut disandingkan dengan realitas yang terjadi, publik menilai bahwa meskipun dugaan penyimpangan keuangan desa ini bernilai besar dan berdampak luas, tanpa ketegasan aparat penegak hukum, kasus tersebut berpotensi terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Masyarakat Desa Tanjung Sari pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berani, demi menjawab kegelisahan publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. (Isyak.B)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page