Alaku
Alaku

Polres Rejang Lebong Tegaskan Bullying Merupakan Tindak Pidana

Rejang Lebong, Bengkulu — Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menegaskan bahwa tindakan perundungan (bullying) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Melalui imbauan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, Polres Rejang Lebong menyatakan bahwa pelaku bullying tidak hanya berpotensi menerima sanksi di lingkungan sekolah, tetapi juga dapat diproses secara hukum. Tindakan tersebut dinilai berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban dan termasuk dalam kategori kekerasan.

Adapun sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku antara lain pidana penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan hingga maksimal 15 tahun, serta denda dengan nominal yang dapat mencapai Rp72 juta hingga Rp3 miliar, tergantung pada unsur dan akibat perbuatan yang dilakukan.

Dasar hukum penindakan terhadap kasus bullying mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 hingga Pasal 472.

Polres Rejang Lebong juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, pendidik, dan pihak sekolah, untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk perundungan. Korban maupun saksi diminta tidak ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

“Stop bullying. Laporkan setiap tindakan kekerasan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” demikian imbauan Polres Rejang Lebong kepada masyarakat. (Salman)

Sumber : humas polres rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page