BENGKULU UTARA, penaserawai.com – Polres Bengkulu Utara telah mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Susi Susanti, terkait dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2026 dengan nomor B/SP2HP/30/II/RES.3.3/2026/Satreskrim, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara.

SP2HP yang disampaikan pihak kepolisian bertujuan untuk menjawab keraguan warga yang selama ini mencurigai proses hukum pengusutan kasus tersebut. Dalam penjelasan terkait surat tersebut, penyidik Unit Tipikor bersama Inspektorat akan segera melakukan ekspos hasil penanganan perkara di kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, serta melakukan koordinasi terkait laporan hasil audit.
Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara, Riski, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa ekspos tersebut akan dilaksanakan dalam minggu ini.
Sejak April 2025, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, penyelewengan dana, penggelapan hasil kebun kas desa seluas 13,8 hektar kelapa sawit selama 15 tahun yang tidak pernah masuk ke APBDes, serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Sari.
Selama penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 66 orang masyarakat dan perangkat desa, serta berkonsultasi dengan ahli pidana Profesor H. Herlambang dan ahli teknik Ir. Jawoto Sukmajaya, MT, beserta beberapa pihak dari dinas terkait.
Polres Bengkulu Utara telah mengirim surat permintaan audit kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 30 Januari 2026. Selain itu, koordinasi terkait pelaksanaan ekspos perkara telah dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026, beserta pengiriman surat permintaan pelaksanaan ekspos.
Pelapor sekaligus warga Desa Tanjung Sari, Susi Susanti, menyampaikan bahwa masyarakat menunggu hasil ekspos dari kepolisian dan inspektorat untuk mengetahui apakah ada temuan korupsi atau tidak. “Kasus ini sudah cukup lama, semoga segera menemui titik terang agar masyarakat bisa memahami dengan baik dan tidak ada kecurigaan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Aktivis Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, mengapresiasi kerja Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara yang selama kurang lebih 10 bulan melakukan penyelidikan hingga tahap audit oleh inspektorat, dengan harapan kasus ini segera menemukan kepastian hukum. (SS-IB)














