Alaku
Alaku

Tragis di Lubuk Mumpo, Petani Tewas Diduga Ditikam Usai Cekcok; Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang berujung maut terjadi di wilayah hukum . Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2026/Polsek Kota Padang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 13 Februari 2026.

Pelapor:

• ARSODI Bin AJI REMAS (37), petani

• Alamat: Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong

Korban:

• RIYA HARMONIS Als UNIS Bin AJI REMAS (46), petani.

• Alamat: Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong

Terduga Pelaku:

• ABDUL RAHMAN Als MAN Bin DAUD (60), petani.

• Alamat: Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang

Saksi-saksi:

HARNODI Als APEK Bin AJI REMAS (36), petani

EPIN Als EPIN (22), petani

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika terjadi perdebatan antara korban dan terduga pelaku. Cekcok dipicu oleh ucapan pelaku yang menyinggung perasaan korban. Adu mulut sempat dilerai oleh orang tua korban, AJI REMAS.

Namun, diduga masih diliputi emosi, korban kemudian mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebatang kayu balok. Situasi memanas hingga terjadi perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga menikam korban menggunakan sebilah pisau bermata satu jenis garpu bergagang kayu.

Korban mengalami sejumlah luka serius dan segera dilarikan ke Puskesmas Kota Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ar-Bunda Lubuklinggau untuk dilakukan visum.

Adapun luka yang dialami korban antara lain:

1. Luka bacok di bagian kepala

2. Luka bacok di bagian punggung

3. Luka bacok di bagian lutut kanan

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP.

Pada Jumat dini hari, 13 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang. Saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik di polres rejang lebong.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

• 1 (satu) batang kayu balok warna cokelat sepanjang kurang lebih satu meter

• 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu berbahan besi bergagang kayu dengan panjang sekitar 19 cm, bersarung pipa warna putih

Aparat kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, di antaranya:

• Mendatangi dan melakukan olah TKP bersama piket Polsek Kota Padang.

• Mengumpulkan keterangan saksi-saksi

• Melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan pelaku guna mencegah aksi balas dendam.

• Berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat.

• Berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum.

• Mengamankan pelaku serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh fakta dan unsur pidana yang terjadi. (Salman)

Sumber : humas polres Rejang lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page