Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Ternyata dari hasil investigasi Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama ( Sebar ) di Bengkulu Utara ada juga perusahaan perkebunan Milik PT. Alno Sumindo Estate yang ada di Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu memiliki kebun yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) register 69 wilayah kerja KPHP Bengkulu Utara di perkirakan mencapai 50 hektar.
Tidak hanya memiliki kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan produksi Terbatas (HPT) namun PT.Alno Sumindo Estate telah pulah merusak setidaknya 3 (tiga) kawasan Daerah Sempadan Sungai yang ada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT.Alno Sumindo Estate yang di tanami sawit hingga bibir sungai.
Berdasarkan Undang undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang P3H ancaman hukumannya sangat berat bahkan ada denda.
Padahal jika mengacu kepada Undang undang nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan Permen Nomor PUPR nomor 28 Tahun 2015 Tentang Garis Sempadan Sungai serta Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH dapat di pastikan ratusan Hektar kebun sawit milik PT.Alno Sumindo Estate harus di musnakan yang ada di kecamatan Ulok Kupai dan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu di karenakan telah merusak Daerah Sempadan sungai dan telah memporak porandakan ekosistem kehidupan plora dan fauna di sempadan sungai.
Adapun sempadan sungai yang terganggu akibat perkebunan sawit PT.Alno Sumindo Estate antara lain sungai Ketahun, Sungai Air Duo, Sungai Siman Dan sungai Suo Yang mana sepadan sungai sungai itu telah di kuasai secara ilegal oleh PT. Alno Sumindo Estate tanpa ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Adanya temuan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (Sebar) atas adanya dugaan penguasaan dan pengerusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh perusahaan perkebunan PT.Alno Sumindo Estate di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu secara garis besar telah di sampaikan oleh Yayasan Lingkungan Hidup (Sebar) saat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada kamis, 12/02/2026 yang lain lewat Press Rilis.
Kerusakan sempadan sungai d kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu akibat perkebunan sawit tidak luput dari lemahnya pengawasan dan penindakan yang di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu sebagai pihak yang berwenang.
Entah mengapa tidak ada satupun perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menanam sawitnya hingga ke bibir sungai Dinas terkait bahkan Kementerian terkaitpun tidak perna mempersoalkan bahkan terkesan diam saja hanya cuma omon omon saja , apakah itu ada main mata atau kongkalikong hingga saat ini secara pasti tidak di ketahui padahal jelas pohon sawit di tanam hingga di bibir sungai itu melanggar undang undang.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (Sebar) Ishak Burmansyah saat orasi pada Aksi Damai pada kamis, 12/02/2026 yang lalu di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Bahkan Ishak Burmansyah Menyinggung mundar mandirnya Menteri Kehutanan Republik Indonesia mempergunakan helikopter di wilayah Kabupaten Muko Muko dan Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu dalam rangka Pengamanan Kawasan Hutan ternyata hanya mampu menangkap 3 orang warga yang menggarap kawasan HPT namun belum ada bukti melakukan penindakan terhadap Perusahaan perkebunan yang kebunnya masuk ke dalam kawasan Hutan HPT.HPK dan TWA. (IB)














