Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencoreng citra birokrasi di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EV, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, diduga berulang kali menggadaikan sepeda motor dinas berpelat merah kepada seorang warga di Kecamatan Selupu Rejang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan dinas tersebut merupakan aset milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong, dengan identitas sebagai berikut:
• Nomor Polisi: BD xxxx KY (TNKB Merah).
• Nama Pemilik: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong.
• Nomor Registrasi: 00xxx/TU/PEM/CURUP RL/2023.
• Merek/Tipe: Yamaha 3S0 Vega R 110 CC.
• Jenis: Sepeda Motor R2.
• Tahun Pembuatan: 2006.
• Warna: Biru
• Nomor Rangka: MH33S00016K1xxxxx
• Nomor Mesin: 3S0xxxxxx
• Nomor BPKB: E117xxxxx
Seorang warga berinisial G, saat dikonfirmasi di kediamannya, membenarkan bahwa motor dinas tersebut telah beberapa kali digadaikan kepadanya oleh EV.
“Motor plat merah itu memang dibawa dan digadaikan oleh EV. Sudah berkali-kali, biasanya Rp2,7 juta sampai Rp3 juta setiap kali gadai,” ujar DG.
G juga menjelaskan, ketika seluruh kendaraan dinas sempat dikumpulkan untuk pemeriksaan internal, EV menebus motor tersebut darinya. Namun, sekitar tujuh hari setelah ditebus, kendaraan itu kembali digadaikan hingga saat ini masih berada di tangannya.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang dan disengaja.
Potensi Pelanggaran Berat: Langgar Disiplin ASN dan Aturan Pengelolaan Aset Negara
Jika terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, loyalitas, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi atas pelanggaran kewajiban dan larangan ASN.
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa aset negara tidak boleh dialihkan, dipindahtangankan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
Kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan operasional dan tugas kedinasan. Menggadaikan kendaraan dinas demi kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang serta berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Bahkan, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk ketentuan disiplin ASN, pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi berupa:
• Penurunan pangkat setingkat lebih rendah
• Pembebasan dari jabatan
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
•Hingga pemberhentian tidak dengan hormat
Tingkat sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur kesalahan serta dampak yang ditimbulkan.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemda Rejang Lebong. Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka.
Transparansi dan ketegasan penegakan aturan dinilai menjadi kunci menjaga integritas aparatur serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan langkah penindakan yang akan diambil. (Salman)
Redaksi: Pena-serawai.com – Lebih dekat dengan masyarakat
Jilid: I














