Selas 24 Februari 2026 – Konflik terkait batas wilayah antara Desa Tanjung Dalam dan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Mulai, Bengkulu Utara, semakin memanas. Perkara ini bermula setelah surat resmi yang dikirimkan Pemerintah Desa Tanjung Dalam pada tanggal 11 November 2025 kepada Kepala Desa Tanjung Sari tidak mendapatkan tanggapan yang pasti.
Pemerintah Desa Tanjung Dalam telah menurunkan tim yang terdiri dari Kasi Pemerintahan, Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun setempat untuk melakukan pendataan dan bertemu langsung dengan warga yang berada dalam wilayah administrasi Desa Tanjung Dalam.

Masyarakat yang bertemu dengan tim tersebut menyampaikan kesediaannya untuk berkumpul dan mengikuti aturan serta regulasi yang berlaku. Rencana pertemuan musyawarah akan dihadiri oleh kedua pihak pemerintah desa beserta unsur Tripika.
Namun hingga kini, Pemerintah Desa Tanjung Sari belum memberikan jawaban yang pasti terkait usulan musyawarah tersebut. Kepala Desa Tanjung Sari, Elson Agus Fitriadi, secara langsung menyampaikan kepada Kepala Desa Tanjung Dalam, “Tunggu dulu pak, saya selesaikan. Satu persatu. Setelah selesai masalah saya dengan masyarakat baru kita selesaikan yang ini.”

Isu ini semakin memicu keresahan di kalangan masyarakat Desa Tanjung Sari akibat dugaan ketimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos). Beberapa warga mengklaim bahwa banyak bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka justru mengalir ke wilayah administrasi Desa Tanjung Dalam.
“Salah satu perangkat Desa Tanjung Sari bahkan bertempat tinggal di wilayah Desa Tanjung Dalam, begitu juga anggota BPD,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tokoh masyarakat Desa Tanjung Sari, Sarimudin, menyampaikan kekesalannya, “Kami yang asli penduduk Desa Tanjung Sari saja masih kekurangan bantuan dari pemerintah, malah banyak warga yang bukan warga Desa Tanjung Sari yang mendapatkannya.”
Klaim tersebut diperkuat dengan fakta pembangunan bedah rumah yang dibiayai Dinas Sosial, yang banyak diterima oleh warga Dusun Tanjakan Gajah – bagian dari wilayah administrasi Desa Tanjung Dalam. Selain itu, pembangunan lain seperti pengerasan jalan dan sumur bor juga banyak terkonsentrasi di dusun tersebut.
Sebaliknya, pembangunan air bersih di Dusun 1 Desa Tanjung Sari tidak dapat digunakan hingga saat ini karena tidak pernah mengalir air, padahal proyek tersebut telah selesai.

Di tengah permasalahan batas desa, isu balas budi politik juga mengemuka, dikaitkan dengan pemilihan kepala desa pada periode kedua dan ketiga yang lalu. Masyarakat mengklaim bahwa hal ini menyebabkan ketimpangan baik dalam penetapan batas administrasi maupun pelaksanaan regulasi yang ada.
Selain itu, kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari masih dalam proses penyidikan di Polres Bengkulu Utara Bagian Tipidkor, yang dianggap sebagai bukti bahwa kepemimpinan saat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pena-serawai.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan proses penyelesaiannya. (SS)














