Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Upaya penyelamatan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu terus disuarakan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar). Mereka melaporkan dugaan penguasaan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversikan (HPK) Urai Serangai tanpa izin resmi oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yang berlokasi di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan tindak lanjut nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi pemerintah terkait.
Berdasarkan hasil investigasi YLH-Sebar, ratusan hektar kawasan HPK Urai Serangai diduga telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PT SIL sejak belasan tahun lalu. Perkebunan tersebut bahkan disebut telah berproduksi dan hasilnya rutin dipanen.
Tak hanya itu, PT SIL juga diduga melakukan praktik tukar guling lahan dengan masyarakat yang sebelumnya bermukim dan memiliki kebun di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Lahan milik warga yang berada di dalam HGU disebut ditukar dengan kebun milik perusahaan yang berada di dalam kawasan HPK Urai Serangai.
Dari hasil penelusuran YLH-Sebar, sedikitnya terdapat 27 Kepala Keluarga (KK) yang terdata telah melakukan tukar guling tersebut. Warga tersebut sebelumnya memiliki rumah dan kebun di dalam HGU, kemudian dipindahkan ke lahan yang diduga berada dalam kawasan HPK.
Persoalan ini telah resmi dilaporkan oleh YLH-Sebar melalui surat yang disampaikan saat aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Hidup RI, Kejaksaan Agung RI, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan menyebut belum melihat adanya langkah konkret atau penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua YLH-Sebar, Ishak Burmansyah, menyatakan bahwa setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang, pihaknya berencana mendatangi langsung seluruh instansi yang telah menerima laporan tersebut.
“Kami akan mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporan yang sudah kami sampaikan. Kami ingin kejelasan, tindakan apa yang sudah dilakukan terhadap dugaan penguasaan kawasan HPK Urai Serangai oleh PT SIL,” tegas Ishak.
YLH-Sebar menilai, jika benar terjadi penguasaan kawasan hutan tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sandabi Indah Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Pena-serawai.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna pemberitaan yang berimbang. (SS-IB)














