Alaku
Alaku

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Bongkar Dua Kasus Narkoba, Amankan 4,67 Gram Sabu dan 45,75 Gram Ganja

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi, Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AA (16) yang berstatus pelajar dan AR (20) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sedang kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Dari hasil penimbangan, berat bersih sabu mencapai 4,72 gram, dengan 0,05 gram digunakan sebagai sampel pemeriksaan di Balai POM Bengkulu, sehingga total barang bukti yang diamankan untuk proses hukum sebesar 4,67 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:

• 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam

• 1 unit handphone Oppo A58

• 1 unit handphone Samsung M11

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Kedua: Polisi Amankan 19 Paket Ganja

Tidak berselang lama, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengungkap kasus narkotika lainnya pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Seorang pria berinisial DM (17) yang masih berstatus pelajar diamankan di sebuah rumah yang berada di Gang Min, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 19 paket kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti ganja memiliki berat bersih 46,75 gram, dengan 1 gram digunakan untuk sampel pemeriksaan, sehingga total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 45,75 gram.

Selain ganja, petugas juga menyita:

• 1 unit handphone Vivo Y03T warna hijau tosca

• 1 unit sepeda motor Honda Beat Street

Dalam kasus ini, pelaku diduga berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkoba. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page