Alaku
Alaku

Kasat Reskrim Pimpin Langsung Penangkapan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Air Lanang Dibekuk dalam Hitungan Jam

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com — Aksi kekerasan brutal kembali mengguncang Kabupaten Rejang Lebong. Seorang petani, IS (40), menjadi korban penganiayaan berat setelah lehernya diiris menggunakan senjata tajam jenis parang oleh tetangganya sendiri, IAS (38). Peristiwa mencekam tersebut terjadi di Dusun 3, Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, pada Senin (06/04/2026) siang.

Merespons cepat laporan warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Air Lanang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari Desa Turan Baru dan berada di rumahnya. Tak lama kemudian, seorang saksi perempuan berinisial YAW (40) datang dan masuk ke ruang tamu untuk membahas permasalahan yang tengah berkembang di lingkungan dusun.

Perdebatan sempat terjadi antara saksi dan korban. Namun situasi memanas saat pelaku, yang dikenal dengan panggilan “IN”, tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam rumah.

Tanpa peringatan, pelaku menyerang korban menggunakan parang. Tebasan mengenai bagian leher belakang kiri korban hingga menyebabkan luka robek serius dan pendarahan hebat.

Dalam kondisi terluka, korban masih sempat berusaha mengejar pelaku bersama saksi. Namun upaya tersebut dihentikan karena kondisi korban semakin melemah.

“Korban terus mengeluarkan darah, sehingga kami memilih meminta pertolongan warga untuk segera membawa korban ke rumah sakit,” ujar saksi YAW.

Usai menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya langsung memimpin upaya pengejaran. Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Air Lanang, pelaku diketahui bersembunyi di rumah keluarganya.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim dan didampingi Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K. segera melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

• 1 lembar kaos singlet warna hitam bertuliskan “A GREAT GUY DOING GREAT THING”

• 1 lembar celana pendek warna biru bertuliskan “HPY”

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Curup. Kondisinya dilaporkan sadar, namun belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam penanganan medis.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku dan korban telah lama saling mengenal. Namun, motif pasti di balik aksi penganiayaan tersebut masih dalam pendalaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan. Proses hukum akan berjalan tegas dan profesional,” ujar AKP Reno Wijaya. (Salman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page