Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Pelaksanaan kegiatan Posyandu di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai pada 18 September 2026 di Balai Desa Tanjung Sari Ulok Kupai diwarnai dugaan pelanggaran kode etik pelayanan kesehatan. Seorang oknum petugas medis dari Puskesmas setempat diduga sengaja mengumumkan status kesehatan seorang ibu hamil yang positif mengidap Penyakit Menular seksual di depan umum saat situasi penimbangan masih ramai peserta.
Kejadian tersebut memicu keresahan warga desa yang menilai tindakan petugas medis itu mencederai privasi pasien dan berpotensi menimbulkan stigma sosial negatif bagi sang ibu hamil.
Saat dikonfirmasi mengenai insiden ini, Kepala Puskesmas Tanjung Harapan sebagai Pos Kesehatan Kecamatan Ulok Kupai Bapak Harmen . Pihaknya menyatakan akan segera mendalami masalah ini secara internal terlebih dahulu.
“Kami akan bertanya dulu dengan petugas kesehatan yang bertugas pada saat kegiatan tersebut untuk mengetahui kronologi pastinya. Kami juga berencana untuk menemui pasien yang bersangkutan secara langsung,” ujar Kepala Puskesmas saat di konfirmasi oleh awak media melalui Telphone WashAapp.
Meskipun pihak Puskesmas telah merespons, warga berharap ada sanksi tegas jika petugas tersebut terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP). Kerahasiaan rekam medis pasien sendiri telah dilindungi secara hukum, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan tenaga medis menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas masih melakukan investigasi internal dan berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan pasien maupun warga desa setempat. (SS)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan demikian
👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai













