REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Aksi perjudian yang berkedok nongkrong di warung kopi kembali digerebek oleh Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong. Pada Selasa (07/04/2026) sore, petugas membubarkan aktivitas judi domino dan kartu remi di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa alat judi, tiga unit sepeda motor, dan uang tunai.
Operasi ini merupakan respons cepat (Quick Response) atas laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polri. Masyarakat merasa resah dengan aktivitas perjudian terbuka yang kerap terjadi di warung kopi kawasan Pasar Atas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pukul 15.25 WIB, Piket Pamapta III Polres Rejang Lebong menerima laporan warga mengenai adanya kumpulan pria yang sedang asyik bermain judi di sebuah warung kopi di Kel. Pelabuhan Baru.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Curup Tengah menginstruksikan personel Piket Pamapta III, Piket Fungsi, serta Unit IV Sat Intelkam untuk segera meluncur ke lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim tiba-tiba menyergap lokasi kejadian. Para pelaku yang sedang fokus memainkan kartu dan domino kaget dan tidak sempat melarikan diri.
“Kami langsung mengamankan seluruh pelaku dan barang bukti di tempat. Tidak ada perlawanan berarti dari para pelaku saat digerebek,” ujar sumber dari kepolisian.
Polisi mengamankan sepuluh orang tersangka dengan berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari petani, wiraswasta, hingga buruh bangunan. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, membuktikan bahwa praktik perjudian ini menarik minat warga dari lintas wilayah.
Berikut identitas para pelaku yang diamankan:
1. J (52), Petani, asal Kel. Kesambe Baru, Curup Timur.
2. AA (47), Wiraswasta, asal Kel. Sidorejo, Curup Tengah.
3. Her(41), Wiraswasta, asal Kel. Kesambe Baru, Curup Timur.
4. Bad (50), Petani, asal Desa Kota Pagu, Curup Utara.
5. M. F (62), Wiraswasta, asal Kel. Sidorejo, Curup Tengah.
6. Tbt (68), Petani, asal Desa Perbo, Curup Utara. (Pelaku tertua)
7. Afr (50), Buruh Bangunan, asal Kel. Karang Anyar, Curup Timur.
8. Iz(48), Wiraswasta (Ojek), asal Desa Jambu Keling, Bermani Ulu.
9. E.A (38), Wiraswasta, asal Kel. Duku Ilir, Selupu Rejang.
10. M. B (69), Wiraswasta, asal Kel. Jalan Baru, Curup. (Pelaku tertua kedua)
Fakta menarik dari penggerebekan ini adalah usia para pelaku yang bervariasi, dengan dua di antaranya berusia di atas 65 tahun (Tobat dan Baksir), menunjukkan bahwa bahaya perjudian mengintai semua kalangan usia.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti krusial yang akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut:
* Alat Judi: Satu set kartu domino dan satu set kartu remi.
* Uang Taruhan: Uang tunai sebesar Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
* Kendaraan: Tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi, yakni:
* 1 unit Honda Revo warna hitam.
* 1 unit Yamaha Mio warna putih.
* 1 unit Yamaha Mio 125 warna biru.
Pasca penggerebekan, tim segera melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Piket Reskrim untuk penanganan lebih lanjut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.
“Para terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Rejang Lebong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal perjudian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas pihak Humas Polres.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, baik yang beroperasi secara tertutup maupun terbuka di tempat umum seperti warung kopi. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong














