Bengkulu Utara, Pena-serawai.com — Proses pengusutan dugaan kasus korupsi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, kini memasuki tahap audit oleh Inspektorat Bengkulu Utara. Namun, langkah tersebut menuai sorotan dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan putusan yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 9 Februari 2026.

Sementara itu, proses audit terhadap kasus Desa Tanjung Sari diketahui telah berjalan sejak sebelumnya. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara tertanggal 30 Januari 2026, audit kasus tersebut diserahkan kepada Inspektorat Bengkulu Utara. Surat itu diterima oleh pelapor, Susi Susanti alias Arum.
Kemudian, melalui surat lanjutan dari Inspektorat Bengkulu Utara tertanggal 16 Maret 2026 yang diterima pelapor pada 5 April 2026, dijelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Inspektorat menyatakan bahwa laporan hasil audit investigasi akan segera diserahkan kepada penyidik Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara setelah proses audit selesai.
Kondisi ini memicu kebingungan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Pasalnya, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kewenangan penghitungan kerugian negara seharusnya berada pada BPK.
“Jika putusan MK sudah berlaku sejak Februari 2026, kenapa Inspektorat masih memproses audit kasus ini?” ujar Susi Susanti alias Arum mempertanyakan.
Lebih lanjut, pelapor juga mengaku menemukan adanya bukti berupa rekaman suara yang diduga mengindikasikan penerimaan sejumlah uang oleh oknum terkait dalam proses audit kasus tersebut. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap transparansi dan integritas proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi Desa Tanjung Sari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Bengkulu Utara maupun penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Masyarakat pun berharap agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SS)














