Rejang Lebong, Pena-serawai.com Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru mengaji terhadap enam anak perempuan berusia 8 hingga 9 tahun. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini di jelaskan saat KONFERENSI PERS di Aula Wicaksana Laghawa, Jumaat 19 Juni 2026, Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) AIPTU J. Sinurat, S.H., polres rejang lebong.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun I Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku yang berinisial P (36 tahun), bekerja sebagai petani sekaligus pengajar di tempat pengajian setempat, memanfaatkan kepercayaan orang tua dan peranannya sebagai pendidik agama untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penyidikan, saat mengajar di masjid, tersangka P memegang tangan, paha, perut, dada, hingga alat kelamin para anak korban. Ia juga memasukkan tangan ke dalam celana korban dan menyuruh mereka memegang alat kelaminnya. Perbuatan ini dilakukan berulang kali selama kegiatan pengajian berlangsung, sementara anak-anak yang masih kecil belum memahami bahwa apa yang dialaminya adalah tindakan salah dan berbahaya, hingga akhirnya kejadian tersebut terungkap dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Penyidikan dimulai setelah laporan resmi diterima kepolisian pada Jumat, 29 Mei 2026. Petugas segera melakukan serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti berupa sejumlah lembar pakaian anak berwarna-warni dengan berbagai motif dan tulisan yang disita dari lokasi terkait. Keterangan saksi ahli juga dijadikan dasar penguatan bukti perkara ini.
Tersangka resmi ditangkap pada tanggal 8 Juni 2026 dan sejak saat itu sudah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf B, Huruf E dan Huruf G Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang disandingkan dengan Pasal 415 Huruf B Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman hukuman menjadi lebih berat—penjara paling lama 9 tahun tambahan—karena kejahatan dilakukan oleh orang yang berkedudukan sebagai pendidik, berulang kali, serta menimpa lebih dari satu orang anak, ujar IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mendampingi anak‑anak dalam kegiatan belajar maupun ibadah, serta selalu memantau perkembangan dan kondisi anak agar hal serupa tidak terulang. Perkara ini akan diproses hingga tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban. (Salman)
Redaksi: Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














