Rejang Lebong, Pena-serawai.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Selupu Rejang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (38), warga Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Keberhasilan ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa pada Jumat (19/6/2026). Agenda tersebut dihadiri oleh Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang, IPDA Sujoko Hadi, S.H.

Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang, IPDA Sujoko Hadi, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 4 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban adalah Sejo Santoso (54), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Desa Karang Jaya. Pencurian sendiri terjadi di area perkebunan jeruk milik korban yang berlokasi di Desa Talah Kecat, Kecamatan Selupu Rejang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman alat pemantau (CCTV) di lokasi kejadian, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diketahui telah merencanakan aksinya.
Pelaku berangkat dari rumahnya sejak pukul 00.00 WIB dengan berjalan kaki menuju perkebunan korban. Setibanya di lokasi, ia sempat memantau situasi untuk memastikan kondisi aman sebelum menyusup masuk, ujar IPDA Sujoko Hadi.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil satu gulungan selang air bening ukuran ¾ inci sepanjang 100 meter yang ditaksir senilai Rp900 ribu. Pelaku kemudian memotong, melipat, dan memasukkan selang tersebut ke dalam karung sebelum melarikan diri. Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2 juta. Korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Selupu Rejang pada hari yang sama.
Berbekal laporan resmi bernomor LP/B/20/VI/2026, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui analisis rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Tersangka AN akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Satu gulung selang air hasil curian.
* Nota pembelian barang milik korban.
* Pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses perkara ini hingga tuntas ke pengadilan. Di sisi lain, Korps Bhayangkara juga mengimbau kepada para pemilik lahan pertanian untuk tetap waspada.
Kami mengimbau masyarakat untuk memperkuat sistem pengamanan di area perkebunan, salah satunya dengan memanfaatkan alat pemantau atau CCTV. Hal ini terbukti sangat efektif membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta mengungkap tindak pidana, pungkas AKP M. Hasan Basri. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














