Alaku
Alaku

Klarifikasi CV Sungai Musi Barokah Terkait Isu Tambang Ilegal dan Dampak DAS di Rejang Lebong

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Manajemen CV Sungai Musi Barokah angkat bicara dan membantah keras pemberitaan salah satu media lokal di Rejang Lebong tertanggal 16 Juni 2026, yang menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan mereka diduga telah mati sejak tahun 2023 namun tetap nekat beroperasi.

Pihak perusahaan menilai narasi yang beredar tersebut tidak akurat, tidak berdasar, dan terkesan tendensius tanpa adanya konfirmasi data yang valid.

Awak media Pena-serawai.com jumaat 19 Juni 2026 Pukul 13.05 Wib yang mengunjungi lokasi proyek, salah pihak manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh legalitas operasional mereka masih berlaku aktif dan lengkap sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Kelengkapan dokumen perusahaan kami jelas dan kami telah mengantongi izin lengkap. Tudingan bahwa tambang tetap beroperasi meskipun izin sudah mati itu semua fitnah,” ujar pihak manajemen dengan nada kecewa.

Sebagai bukti otentik, manajemen menunjukkan Dokumen Rencana Teknis Nomor: 500.10.29.16/B-116ESDM/2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 November 2023, serta Dokumen Rencana Penambangan Nomor: 500.10.29.16/B-141/SDM2023 tertanggal 21 November 2023.

“Proses perizinan perusahaan kami dibuat pada tanggal 14 November 2023 dan baru akan berakhir pada 14 November 2026 mendatang. Mana mungkin selama beberapa tahun ini hingga saat ini kami berani beroperasi kalau tidak mengantongi izin? Bahkan, sebelum masa berlaku habis di November ini, kami sedang melengkapi proses izin perpanjangan,” sebutnya lagi.

Selain isu perizinan, perusahaan ini sebelumnya juga dituding melakukan aktivitas penambangan yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) serta mengancam lahan pertanian warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, manajemen kembali meluruskan bahwa operasional mereka telah mengantongi izin resmi terkait pengelolaan material berupa batu yang berada di kawasan DAS, dan pelaksanaannya dilakukan secara terukur tanpa merusak sepadan sungai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan mineral batuan (seperti batu kali) secara legal wajib memenuhi persyaratan ketat.

Manajemen memastikan CV Sungai Musi Bahroka telah melengkapi seluruh instrumen tersebut, mulai dari Persyaratan Administrasi & Legalitas (Badan Usaha, NIB KBLI Sektor Pertambangan, Akta Pendirian, NPWP), Persyaratan Wilayah (WIUP resmi), hingga Persyaratan Teknis & Lingkungan (Dokumen Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL serta Dokumen Studi Kelayakan).

“Semua persyaratan itu, baik izin spesifik skala penambangan maupun persetujuan instansi terkait, telah kami kantongi seluruhnya secara legal,” pungkas pihak manajemen. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page